Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan manipulasi laporan proyek dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Penyidik KPK mendalami hal tersebut melalui seseorang bernama Handry Tuwaidan, yang telah selesai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (9/10).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh tersangka BW (Budiyanto Wijaya) dkk., dengan memanipulasi beberapa laporan hasil pekerjaan dari proyek pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ali pun menjelaskan bahwa sedianya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Namun, dua di antaranya tidak hadir, yakni pihak swasta bernama Roni Usman dan Sirajudin Machmud.

"Roni Usman (swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.

Sementara itu, Sirajudin Machmud yang diketahui merupakan suami dari penyanyi dangdut Zaskia "Gotik" itu mangkir tanpa memberikan alasan.

"Sirajudin Machmud (swasta), saksi tidak hadir dan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," imbuh Ali.

Kepada kedua saksi yang tidak hadir, Ali mengingatkan untuk bersikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan selanjutnya.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan seorang pegawai negeri sipil bernama Totok Suharto (TS).

"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Atas perbuatannya keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK dalami dugaan penyerahan uang dalam perkara Eko Darmanto
Baca juga: KPK panggil Syahrul Yasin Limpo pada Rabu
Baca juga: KPK periksa Plh Dirjen Minerba soal korupsi tukin di Kementerian ESDM

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023