Tanpa sinergi pemerintah, industri, dan masyarakat, dekarbonisasi akan sulit untuk kita realisasikan, sehingga ancaman perubahan iklim jadi sangat nyata
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso mengatakan perlu adanya sinergi bersama dalam upaya menekan ancaman perubahan iklim.

Pasalnya, kebutuhan pendanaan yang dibutuhkan untuk dekarbonisasi di Indonesia diperkirakan mencapai Rp3.500 triliun, sementara untuk kebutuhan national determined contribution (NDC) sampai 2030 diproyeksikan sebesar Rp300 triliun per tahun.

"Sejak 2016, rata-rata dari APBN 5 persen, jadi kira-kira masih dibutuhkan lebih dari 40 persen pendanaan dari swasta. Jadi, tanpa sinergi pemerintah, industri, dan masyarakat, dekarbonisasi akan sulit untuk kita realisasikan, sehingga ancaman perubahan iklim jadi sangat nyata," kata Adi saat kegiatan Indonesia Knowledge Forum (IKF) XII 2023 di Jakarta, Selasa.

Dari sisi pemerintah, berbagai upaya penanganan perubahan iklim telah dilakukan. Salah satunya yaitu komitmen enhanced NDC, yang mana Indonesia mengejar target penurunan emisi karbon sebesar 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.

Hal itu juga didukung oleh UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tentang pajak karbon, yakni pengenaan pajak untuk tiap kelebihan emisi karbon yang dikeluarkan oleh badan usaha dari standar yang telah ditetapkan dalam sektornya.

"Mekanisme karbon ke depan sudah siap untuk kita lakukan bersama-sama, salah satunya melalui perdagangan karbon yang sudah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar dia.

Kemudian, pemerintah juga mengembangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang berfokus pada pembangunan lingkungan hidup serta peningkatan ketahanan bencana dan perubahan iklim.

Pemerintah juga telah menetapkan instrumen nilai ekonomi karbon (carbon pricing) sebagai kebijakan yang mendukung implementasi NDC. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

Baca juga: Kemenkeu: Kerusakan akibat perubahan iklim ganggu pembangunan ekonomi
Baca juga: Kemenkeu: Disrupsi pembangunan capai 5 persen akibat iklim pada 2030
Baca juga: Pemerintah sempurnakan instrumen pajak karbon di tengah risiko global


Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023