Surabaya (ANTARA) -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis terdakwa Samanhudi yang juga mantan Wali Kota Blitar dengan hukuman dua tahun kurungan penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama di persidangan.
 
"Menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa," katanya, Selasa.
 
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan.
 
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer," katanya.
 
Usai mendengar putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.
 
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.
 
Vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni lima tahun kurungan penjara.
 
Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020. Saat itu, terdakwa bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan.
 
Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode. Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi.
 
Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
 
Pada saat perampokan 12 Desember 2022 lalu, Wali Kota Blitar Santoso juga diancam akan diperkosa istrinya jika tidak bersedia menunjukkan brankas yang berisikan uang dan beberapa perhiasan.

Baca juga: Samanhudi Anwar ajukan pra peradilan kasus perampokan rumah dinas

Baca juga: Wali Kota Blitar tak percaya tindakan mantan Wali Kota Blitar

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023