13 gubuk liar di lokasi tersebut dihuni 12 Kepala Keluarga (KK) dengan total 44 jiwa
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat menertibkan gubuk liar di kolong Jalan S Parman, tepatnya di perbatasan Kelurahan Tanjung Duren Utara dan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, pada Selasa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum.

“Memang tugas kita penegakan aturan ya. Kemudian juga di situ ada aspek perlindungan masyarakat. Orang-orang ini yang tinggal tidak layak, tidak ingin dibiarkan begitu terus,” kata Agus.

Agus menyebutkan, penertiban tersebut sudah didahului dengan pemberitahuan atau sosialisasi sebelumnya kepada pemilik gubuk terkait.

Baca juga: Gubuk liar kembali memenuhi bantaran Banjir Kanal Barat

Pada prinsipnya sudah dilakukan komunikasi dan sudah dilakukan sosialisasi sehingga mereka melakukan pembongkaran sendiri.

"Tetapi tadi tetap kita lakukan sesuai rencana, dilakukan peninjauan, kemudian dilakukan pembersihan, karena tidak semuanya bersih,” ungkap Agus.

Agus menjelaskan, penertiban tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari edukasi dan imbauan yang diberikan sejak KTT ASEAN 2023 beberapa waktu lalu.

“Jadi waktu itu ada KTT ASEAN kita lakukan pemantauan wilayah semuanya sehingga kita lakukan edukasi, sosialisasi, imbauan dan sebagainya, namun pada pelaksanaan yang kita lakukan untuk penertiban, mereka sebenarnya
 sudah bongkar sendiri," kata Agus.

Baca juga: DPRD DKI minta pemprov tertibkan gubuk liar karena rawan prostitusi

Secara terpisah, Camat Grogol Petamburan, Agus Sulaemen mengatakan, penertiban tersebut dilakukan oleh sekitar 150 petugas gabungan yang berasal dari Satpol PP, Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Jakarta Barat (Jakbar) dan petugas dari bidang lainnya.

“13 gubuk liar di lokasi tersebut dihuni 12 Kepala Keluarga (KK) dengan total 44 jiwa," kata Sulaeman.

Sulaeman menyebutkan, penertiban tersebut dilakukan sesuai prosedur, yakni dengan memberikan surat peringatan pertama (SP1) sampai SP3 untuk membongkar sendiri bangunannya.

"Setelah penertiban selanjutnya agar tidak kembali ditempati, maka oleh Jasa Marga kawasan tersebut akan dipagar," katanya.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023