Jakarta (ANTARA) - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna mengatakan bahwa gerakan “Kembali ke kota” (Back to the city) dapat memperkuat potensi Jakarta sebagai pusat bisnis sebagaimana rencana pembangunan Jakarta setelah IKN Nusantara menjadi ibu kota.

“Cara supaya Jakarta siap jadi pusat bisnis adalah dengan fenomena 'back to the city', kembali ke tengah kota, karena kota di tengah itu harus dihidupkan,” kata Yayat saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Gerakan “Kembali ke kota” merujuk pada tren masyarakat urban yang mulai berpindah dan menetap di pusat kota sehingga lebih dekat dari tempat kerja, setelah sebelumnya tinggal di pinggiran kota.

Yayat mengatakan, saat ini Jakarta sebagai pusat bisnis sedang meredup, sebagaimana terlihat dari loyonya aktivitas di beberapa pusat perbelanjaan dan sentra bisnis. Perkembangan pusat bisnis saat ini justru mulai beralih ke daerah-daerah pinggiran Jakarta, ujarnya.

Terlebih, kawasan bisnis utama Jakarta seperti Sudirman-Thamrin hanya ramai pada hari kerja karena kawasan tersebut dipenuhi oleh pekerja yang sebagian besar tinggal di pinggiran kota.

“Karena itu harus dipikirkan bagaimana merevitalisasi pusat-pusat bisnis di Jakarta yang mengalami penurunan,” kata dia.

Ia mengatakan, salah satu cara memacu gerakan “kembali ke kota” adalah dengan mengembangkan area-area luar ruang tempat masyarakat dapat berkumpul sehingga membuat ramai kawasan perkotaan.

Beberapa daerah di Jakarta yang memiliki potensi tersebut adalah kawasan Blok M dan Dukuh Atas, tempat di mana puluhan ribu penglaju melintas setiap harinya, kata dia. Apalagi, kawasan Dukuh Atas sempat menjadi lokasi tren singkat “Citayam Fashion Week” pada 2022 yang menimbulkan keramaian di pusat kota.

Pengembangan kota Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi Indonesia selaras dengan yang direncanakan dalam RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah dimasukkan sebagai Prolegnas Prioritas 2023 oleh Badan Legislasi DPR pada September 2023.

Perumusan RUU DKJ juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Bima Arya: Dekat pusat bisnis Jakarta, peluang bisnis di Bogor cerah

Baca juga: Jakarta menuju kota bisnis global usai ibu kota pindah ke IKN

Baca juga: Pemprov DKI yakinkan Jakarta tetap kota bisnis meski ibu kota pindah


Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023