Bali (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan praktik-praktik di sektor perasuransian RI harus sesuai dengan standar Internasional dan best practice merupakan hal mutlak yang tak dapat dihindari.

“(Hal ini) untuk menjaga kredibilitas sektor ini, termasuk di antaranya penerapan IFRS (International Financial Accounting Standard) 17 yang diadopsi menjadi PSAK (Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) 74 terkait kontrak asuransi,” ujar dia dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang diadakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Nusa Dua, Bali, Kamis.

Penerapan PSAK 74 secara penuh dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mendorong penguatan kredibilitas sektor perasuransian melalui penyajian laporan keuangan yang lebih akuntabel dan informatif, sehingga dapat memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi keuangan perusahaan yang sesungguhnya.

Sebagai langkah proaktif dan kolaboratif dari berbagai pihak, lanjut dia, OJK menginisiasi pembentukan steering committee implementasi PSAK 74 pada tahun 2022 untuk memastikan penerapan PSAK berjalan dengan baik.

“Indonesia itu anggota asosiasi asuransi internasional, di mana itu ada core principle yang harus diikuti, dan kita itu mengikuti proses assesment sejauh mana industri perasuransian Indonesia memenuhi core principle tersebut. Jadi, kita mengikuti standar internasional, best practice, termasuk (di antaranya) penerapan dari PSAK 74 mengenai kontrak asuransi, sehingga kesetaraan (dan) competitive perusahaan asuransi Indonesia tidak kalah dengan perusahaan internasional, karena pasarnya ada di Indonesia,” kata Ogi dalam doorstop pasca acara Indonesia Rendezvous ke-27.

Dia menyampaikan bahwa pameran yang diadakan dalam Indonesia Rendezvous ke-27 banyak melibatkan perusahaan asuransi dari luar negeri karena mereka melihat ada potensi sangat tinggi di dalam industri asuransi Indonesia.

“Indonesia kan nomer empat penduduk terbesar di dunia, ekonominya tumbuh 5 persen rata-rata, jadi tetap menjadi target para asuransi global datang ke Indonesia. Kita dukung itu, tapi harus mendapatkan benefit bagi Indonesia. Jadi (kedatangan mereka) kita dukung untuk memperkuat pasar, karena pasar asuransi Indonesia ini masih kecil, sehingga kita welcome kepada investor asing, untuk datang ke Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga: OJK: Sektor asuransi berperan penting wujudkan resiliensi ekonomi
Baca juga: OJK: Kita tak bisa tutup mata dari berbagai masalah sektor asuransi
Baca juga: OJK: Pendapatan premi industri asuransi capai Rp203,42 triliun

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023