Besaran uang yang diberikan ditentukan oleh pejabat pembuat komitmen proyek yang bersangkutan.
Semarang (ANTARA) - Pimpinan dan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan pada dua proyek peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso di Kota Solo, Jawa Tengah, yakni JGSS 4 dan 6, diduga turut memperoleh jatah fee dari pelaksana proyek tersebut.

Hal tersebut diakui Ketua Pokja Proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (JGSS 6) Budi Prasetyo dalam sidang dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis.

Saksi Budi Prasetyo dimintai keterangan dalam perkara dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bernard Hasibuan.

Dijelaskan oleh Budi bahwa total fee untuk Pokja Proyek JGSS 4 sebesar Rp500 juta yang berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

Dari uang sebanyak itu, Budi yang menjabat sebagai ketua pokja memperoleh bagian Rp100 juta. Sementara itu, empat anggota pokja masing-masing mendapat bagian Rp80 juta, sedangkan dua orang lainnya Rp40 juta.

Adapun saat menjadi anggota Pokja Paket JGSS 6, saksi mengaku memperoleh bagian Rp100 juta yang juga berasal dari Dion Renato Sugiarto.

"Seluruh uang sudah saya serahkan kepada penyidik KPK," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Saksi.menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan pelaksanaan lelang pekerjaan yang sebelumnya sudah diarahkan oleh Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan Harno Trimadi agar memenangkan perusahaan tertentu.

Ia menyebut pemberian uang kepada pokja oleh pelaksana pekerjaan tersebut sudah menjadi kebiasaan.

"Besaran uang yang diberikan ditentukan oleh pejabat pembuat komitmen proyek yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Kepala BTP Jawa Bagian Tengah diadili karena terima fee tiga proyek
Baca juga: JPU tuntut penyuap pejabat DJKA dihukum penjara 4 tahun 2 bulan


Saksi lain yang diperiksa dalam sidang tersebut, yakni pegawai PT Istana Putra Agung Wisnu Argo Megantoro. Saksi mengakui pernah menyerahkan uang kepada saksi Budi Prasetyo.

"Diperintah Pak Dion untuk menyerahkan uang ke tempat bak Budi di Bekasi," tambahnya.

Wisnu mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diserahkan karena sudah dalam bungkusan plastik.

Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023