Palembang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan mulai menertibkan baliho milik para bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar aturan.

Ketua Bawaslu Sumatera Selatan, Kurniawan, saat dikonfirmasi di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis, mengatakan, di beberapa daerah, mulai banyak terpasang baliho bacaleg. Namun, baliho terpasang itu ada juga yang melanggar aturan, seperti mencamtumkan nomor urut, serta adanya unsur ajakan memilih.

Baca juga: Pengurus Demokrat Situbondo lucuti baliho Anies-AHY

Maka dari itu, Bawaslu Sumatera Selatan berkoordinasi dengan Satpol PP di kabupaten dan kota untuk menertibkan baliho yang dianggap melanggar aturan tersebut.

“Kami sudah menyisir untuk menertibkan baliho melanggar aturan. Daerah yang disisir yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Muaraenim, hingga ke tingkat desa-desa. Sedangkan daerah lainnya akan menyusul,” katanya.

Baca juga: Baliho "Prabowo Subianto Presidenku" hiasi jalanan Kota Surabaya

Selain itu, Bawaslu Sumatera Selatan sudah meyurati peserta partai politik dalam sosialisasi spanduk dan baliho agar mengingatkan kadernya untuk mengikuti aturan.
“Lalu, kami juga meminta apabila kadernya memasang baliho yang melanggar aturan ini agar melakukan penertiban secara mandiri,” kata Kurniawan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Baca juga: Bawaslu sedang usut pencopotan Baliho Ganjar di Kodam TNI

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Ketua DPRD: Penertiban baliho caleg di Surabaya perlu sosialisasi

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Pewarta: Ahmad Rafli Baiduri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023