korban ini diberikan uang sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta
JAKARTA (ANTARA) - Polisi memanggil sejumlah saksi dan para korban termasuk pengelola apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan guna mendalami kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) remaja perempuan yang dilakukan tersangka muncikari berinisial JL.

"Sehingga langkah-langkah yang akan kami lakukan selain memeriksa saksi-saksi, kami juga akan memanggil dari pihak pengelola apartemen tempat kejadian itu terjadi," kata Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Bintoro mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan korban juga sebagai upaya pihaknya menangkap pelaku lain yakni pria WNA berinisial N.

"ini dilakukan untuk pendalaman penyidikan sehingga pelaku N yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa tertangkap," kata dia.

WNA berinisial N selama ini diketahui berperan sebagai pelanggan sekaligus perekam video saat melakukan tindak asusila terhadap delapan korban.

Mucikari berinisial JL diduga telah mempekerjakan sedikitnya delapan remaja perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) sejak 2021 dengan pangsa pasar antara lain WNA.

"Hasil pemeriksaan pelaku JL mengakui telah mempekerjakan delapan orang anak. Delapan korban berinisial S,M,J,D,A,F dan P dengan rata-rata umur antara 17 hingga 19 tahun," kata Kepala Satuan (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis.

Setelah sebelumnya JL ditangkap polisi karena menjual satu remaja berinisial ACA kepada WNA.

Bintoro mengatakan bahwa delapan korban dijual kepada WNA inisial N sejak 2021 dengan diiming-imingi uang Rp2 juta hingga Rp3juta kepada korban untuk sekali membuat video intim.

"Jadi, untuk para korban ini diberikan uang sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta dan pelanggannya ini hanya laki-laki inisial N tadi dan setiap melakukan perbuatan asusila, direkam dalam bentuk video oleh N," kata dia.

Sebelumnya, pengusutan itu bermula dari laporan orang tua korban pada Januari 2023.

Keluarga korban yang melaporkan mendapat informasi dari teman-teman korban bahwa ada video asusila yang tersebar di salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

Dalam video tersebut, korban ACA sedang melakukan perbuatan asusila dengan tamunya di kamar sebuah apartemen.

Melihat itu, keluarga mengkonfirmasi kepada korban dan kemudian baru melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Januari 2023 dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan.

JL kini sudah ditetapkan tersangka akibat perbuatannya. JL dijerat dengan Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Cegah TPPO, Pemkot Jaktim minta RT/RW perketat pengawasan pendatang

Baca juga: Polisi tangkap tersangka perdagangan orang di lokalisasi Gang Royal

Baca juga: Polres Jakarta Selatan tangkap tiga tersangka TPPO di Kalibata

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023