kewenangan untuk menggabungkan berada di tangan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menyebut teknologi  Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tidak bisa digabungkan ke dalam KTP elektronik (e-KTP) karena berbeda.
 
"ATM sama KTP itu kan beda. ATM itu layanan perbankan sedangkan KTP itu identitas kependudukan," kata Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin dalam Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat.
 
Budi menjelaskan ATM merupakan bagian perbankan, sedangkan KTP berisi data kependudukan. Sehingga, kewenangan untuk menggabungkan berada di tangan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
 
"Pemanfaatan datanya kalau perbankan itu sudah link dengan Dukcapil, maka datanya bisa terlihat kan seperti tadi kenapa misalkan perusahaan leasing (anjak piutang) kok bisa tau karena ada kerja sama. Karena kan swasta dimungkinkan," jelas Budi.
 
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jamaludin menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyematkan teknologi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) pada KTP elektronik (e-KTP) agar lebih praktis dan keamanan data terjamin.
 
"Untuk faktor pengamanan begitu dia menempelkan e-KTP di mesin, nanti ada pinnya jadi nggak bisa sembarangan orang mengambil datanya," kata Jamaludin.
 
Jamaludin memberikan saran agar semua data yang dimiliki penduduk mulai dari biodata keluarga, BPJS, hingga asuransi bisa menjadi satu dalam kartu KTP elektronik.
 
Sehingga, lanjut dia, jika terjadi perubahan data administrasi kependudukan maka seseorang bisa dengan mudah mengurus secara daring maupun luring. Zaman digitalisasi ini membuat semuanya serba mungkin, kata dia.
Baca juga: Dukcapil DKI pastikan blangko e-KTP bagi pemilih pemula aman
Baca juga: Legislator sarankan DKI sematkan teknologi ATM pada e-KTP
Baca juga: DKI perlu Rp67 miliar untuk cetak KTP elektronik

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023