Hingga saat ini kami terus mengawasi dan memproses agar mereka berizin.
Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara mencatat ada sekitar 30 usaha gadai swasta yang tidak berizin di Sumatera Utara (Sumut).

"Hingga saat ini kami terus mengawasi dan memproses agar mereka berizin," kata Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 5 Paramita Yulia Nasution, di Medan, Jumat.

Menurut Yulia, di samping pendekatan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, yang di dalamnya termasuk pihak kepolisian, untuk memantau aktivitas perusahaan gadai swasta.

Satgas tersebut tidak akan segan turun menertibkan perusahaan gadai swasta nakal yang merugikan masyarakat.

"Kami berupaya untuk menutup gadai swasta tanpa izin itu," kata Yulia pula.

Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati dalam memilih atau menggunakan jasa perusahaan gadai swasta.

Andai ada keraguan, katanya, menyarankan supaya masyarakat memanfaatkan keberadaan PT Pegadaian (Persero), perusahaan BUMN yang cabangnya tersebar di banyak wilayah. Pegadaian pun memiliki ribuan agen resmi yang tersebar hingga tingkat kelurahan.

Jumlah perusahaan gadai ilegal di Sumut lebih banyak daripada yang berizin. Sampai Oktober 2023, Paramita melanjutkan, ada 17 perusahaan gadai swasta yang berizin OJK di wilayah Sumut.

Mereka dipersilakan menjalankan bisnisnya dan mencari keuntungan dari sana selama tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Salah satu hal yang tidak bisa mereka langgar adalah terkait izin. Ketika OJK hanya memberikan persetujuan untuk melalukan gadai, maka mereka tidak boleh melebarkan sayap ke lini non-gadai tanpa pemberitahuan resmi.

"Perusahaan swasta yang izinnya gadai harus melayangkan izin lagi jika mereka mau menjalankan bisnis non-gadai," kata Paramita Yulia.

Soal perizinan tersebut, dia menegaskan, bukan cuma diterapkan semata untuk perusahaan gadai semata.

"Semua lembaga jasa keuangan yang ada harus mendapatkan izin dari OJK," ujar Paramita Yulia pula.
Baca juga: Satgas kembali temukan usaha gadai swasta ilegal
Baca juga: Baru tiga pegadaian swasta yang berizin


Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023