Jakarta (ANTARA News) - Politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, hari ini menghadapi vonis dalam perkara korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012.

"Rencana sidang nanti siang pada pukul 14.00 WIB," kata pengacara Zulkarnaen, Erman Umar, di jakarta, Kamis.

Zulkarnaen sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Anaknya, Dendy Prasetia, juga menjadi terdakwa dalam perkara itu dan dituntut dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Menurut jaksa, Zulkarnaen, Dendy bersama Fadh El Fouz menerima uang Rp14,39 miliar sebagai imbalan terkait proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah tahun 2011 dan proyek penggandaan Al Quran tahun 2011-2012 pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag sebesar Rp9,25 miliar.

Namun dalam sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan), Zulkarnaen mengaku tidak menerima uang itu.

Mantan anggota Komisi XIII DPR RI itu hanya mengaku pernah berbicara melalui telepon dengan pejabat Kementerian Agama dan sempat meminta tolong.

"Saya hanya mengatakan 'tolong dibantu ya adinda', telepon itu saya lakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR karena masalah pengadaan adalah ranah pemerintah, andai permintaan saya tidak dikabulkan, saya tidak bisa berbuat apa-apa karena ini bukan ranah pekerjaan DPR," katanya.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013