Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Kesehatan mengajak para peneliti dan pengajar untuk memanfaatkan data kesehatan di Kemenkes sebagai bahan penelitian yang hasilnya dapat dijadikan rekomendasi bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan pembangunan bidang tersebut.

"Kami mengajak para peneliti memanfaatkan data untuk penelitian, berbagi ilmu pengetahuan terkait pemanfaatan data menghasilkan rekomendasi kebijakan," kata Kepala Pusat Kebijakan Kesehatan Global dan Teknologi Kesehatan Kemenkes Bonanza Perwira Taihitu dalam acara siniar "Peluncuran Portal Pemanfaatan Data Kemenkes" di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan data-data di Kemenkes, baik terkait dengan COVID-19 maupun hasil survei lainnya, seperti riset kesehatan dasar, survei gizi balita, dan riset fasilitasi kesehatan yang dilakukan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK), dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, termasuk dalam rangkaian pengambilan kebijakan terkait dengan kesehatan.


Baca juga: Menkes tekankan semua kebijakan di sektor kesehatan berbasis pada data

Data-data tersebut, kata dia, sudah bisa diakses dengan cepat melalui Portal Layanan Data Kesehatan yang disediakan Pusat Data dan Informasi Kemenkes bekerja sama dengan BKPK.

"Portal itu menyediakan menu untuk melihat ketersediaan data yang diperlukan dan pengambilan data yang diperlukan dan telah terbuka untuk publik," ujarnya.

Ia mengatakan tujuan jangka pendek menghadirkan Portal Pemanfaatan Data Kemenkes itu, membantu semua kementerian dan lembaga untuk menentukan arah kebijakan berbasis data.

Selain itu, menciptakan ekosistem inklusif untuk penelitian yang berorientasi pada kebijakan serta mendorong pengajar dan peneliti menyiapkan generasi yang akan datang di bidang riset dan pendidikan.

"Yang paling penting seperti yang disampaikan Pak Menkes (Menteri Kesehatan 
Budi Gunadi Sadikin, red.)​​​​​​ adalah data-data tersebut berdampak kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Kemenkes: Operasional dan keamanan SatuSehat berstandar internasional
Baca juga: Kemenkes: RUU Kesehatan menjamin perlindungan data pribadi pasien
Baca juga: Kemenkes kemukakan urgensi sistem informasi kesehatan dalam RUU

Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023