KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2024 betul-betul diuji integritas dan profesionalitas terkait penganuliran aturan main kepemiluan, baik menyentuh pasal-pasal dalam UU Pemilu maupun PKPU.
Semarang (ANTARA) - Pemilihan Umum 2024 memiliki nuansa lain ketimbang pemilu sebelumnya meski undang-undang sebagai payung hukum peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sama.

Sepanjang tidak ada perubahan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sepatutnya lembaga penyelenggara pemilu menjadikannya konsiderans. Sebaliknya, jika terdapat sejumlah pasal dalam PKPU yang bertentangan dengan UU Pemilu, KPU RI segera merevisinya.

Namun, sejak putusan Mahkamah Agung atas perkara hak uji materi (HUM) No. 24 P/HUM/2023 dibacakan pada tanggal 29 Agustus 2023, KPU belum memublikasikan perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota melalui situs jdih.kpu.go.id hingga sekarang.

Lepas apakah jumlah bakal calon dari kaum perempuan melebihi angka keterwakilan minimal 30 persen dari total calon anggota legislatif (caleg) di setiap daerah pemilihan (dapil), perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 perlu dilakukan.

Bunyi pasal dalam PKPU tersebut, terutama huruf a, tidak mengalami perubahan, yakni dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Majelis hakim MA menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017. Di dalam UU Pemilu, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen ini termaktub dalam Pasal 245 UU Pemilu.

Selain menyatakan PKPU No. 10/2023 bertentangan dengan UU Pemilu, dalam Putusan MA No. 24 P/HUM/2023, majelis memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023.

Setelah putusan tersebut, pasal a quo selengkapnya berbunyi sebagai berikut.
Pasal 8 ayat (2): Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Padahal, PKPU No. 10/2023 ini mencabut sebagian PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Ada perubahan dalam ketentuan angka 6 huruf b Lampiran PKPU No. 3/2022. Semula penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota pada tanggal 25 November 2023 menjadi 3 November 2023.

Beda ketika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Perpu Pemilu) diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224 pada tanggal 12 Desember 2022.

Lembaga penyelenggara pemilu ini langsung mengubah PKPU No. 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD melalui PKPU No. 11/2022.

Seperti diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Perpu Pemilu itu berkaitan dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua  pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat.

Namun, muatan Perpu Pemilu tidak hanya terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru (DOB), tetapi juga mengatur ketentuan masa kampanye, baik pemilu anggota legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 1/2022 tentang Perubahan atas UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Penetapan Perpu Pemilu) mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 276.

Inti dari Pasal 276, kampanye pemilu dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk pilpres sampai dengan dimulainya masa tenang.

Terkait dengan masa kampanye, KPU tetap mempertahankan ketentuan dalam PKPU No. 3/2023, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Jadwal penetapan DCT anggota legislatif dimajukan menjadi 3 November, sementara penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024 dimajukan menjadi 13 November 2023.

Khusus pasangan calon itu termaktub dalam PKPU No. 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. PKPU ini ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada tanggal 9 Oktober 2023, kemudian diundangkan pada tanggal 13 Oktober 2023.

KPU pada penyelenggaraan Pemilu 2024 betul-betul diuji integritas dan profesionalitas terkait penganuliran aturan main kepemiluan, baik menyentuh pasal-pasal dalam UU Pemilu maupun PKPU.

Perubahan PKPU itu berlandaskan pada putusan Mahkamah Agung (MA), perpu, maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, apa pun putusan MK terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945 pada hari Senin, 16 Oktober 2023, semua pihak harus menghormati, baik putusannya mengabulkan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun maupun tetap sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Begitu pula, apakah putusan itu mulai diberlakukan pada Pemilu 2024 atau pemilu berikutnya. Semua pihak tidak perlu berpolemik berkepanjangan yang berpotensi berpengaruh pada penyelenggaraan pemilu yang dijadwalkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Seperti diketahui bahwa MK adalah lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi. Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 ayat (1) menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusannya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Dengan demikian, ada konsekuensi bagi KPU merevisi PKPU No. 19/2023 apabila MK memutuskan lain. Pasalnya, dalam PKPU Pencalonan Peserta Pilpres, Pasal 13 huruf q, menyebutkan syarat untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun.










 

Copyright © ANTARA 2023