Kami terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku IKM melalui berbagai jenis pembinaan yang meliputi fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan bahan baku/bahan penolong, peningkatan sarana dan prasarana produksi,.....
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian di tingkat pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan sinkronisasi program pengembangan industri kecil dan menengah (IKM).
 
"Kami terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku IKM melalui berbagai jenis pembinaan yang meliputi fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan bahan baku/bahan penolong, peningkatan sarana dan prasarana produksi, pengembangan dan peningkatan mutu produk dan SDM industri, serta fasilitasi perluasan akses pasar,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita dalam keterangan di Jakarta, Senin.
 
Reni menjelaskan, strategi pengembangan IKM itu salah satunya dilakukan lewat mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Baca juga: Kemenperin dalami penerapan teknologi CCUS di sektor industri
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terhitung untuk Tahun Anggaran 2024, kegiatan substansi dekonsentrasi pada Ditjen IKMA Kemenperin berubah menjadi “tugas pembantuan”, sebagaimana definisi dari tugas pembantuan dalam PP tersebut yang sasaran penerima manfaatnya adalah masyarakat khususnya pelaku industri.
 
Alokasi anggaran tugas pembantuan pada Tahun Anggaran 2024 sudah dialokasikan untuk 38 provinsi termasuk untuk empat provinsi pemekaran, yakni Provinsi Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
 
“Pelaksanaan tugas pembantuan di tahun 2024 akan berfokus pada kegiatan penumbuhan wirausaha baru, pengembangan produk serta UPL (Unit Pendampingan Langsung) IKM,” paparnya.
 
Reni berharap, seluruh rencana program/kegiatan yang disusun dan dirumuskan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran, serta memperhatikan prinsip akuntabilitas, sehingga diperoleh suatu perencanaan yang baik untuk mencapai target output sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 dan Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024.
 
“Sebagai tahun terakhir RPJMN, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2024 ini difokuskan untuk mencapai target-target pembangunan dalam RPJMN serta menjadi fondasi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan tema RKP 2024, yaitu Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” ungkapnya.
 
Oleh karena itu, untuk mencapai sasaran tersebut, Ditjen IKMA telah menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Program/Kegiatan dan Pagu Alokasi Anggaran 2024 di Bekasi pada 9-12 Oktober 2023.

Baca juga: Kemenperin percepat target NZE industri dengan tekan limbah dan emisi
 
Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan kajian ulang usulan program atau kegiatan tahun 2024, serta kelengkapan data dukung sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Dalam kegiatan Rakor tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) usulan program/kegiatan alokasi pagu anggaran baik dari satker pusat dan daerah, maupun satker Tugas Pembantuan Provinsi akan ditinjau dan ditelaah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari Inspektorat 2 Kementerian Perindustrian.
 
Seluruh Satker diharapkan dapat melengkapi data dukung berupa KAK dan RAB yang sesuai dengan kaidah penganggaran dan peraturan yang berlaku.
 
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023