Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan. Kenaikan ini karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024
Jakarta (ANTARA) - Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Mariana Dyah Savitri mengatakan alokasi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024 meningkat untuk mengimbangi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan. Kenaikan ini karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024,” kata Vitri saat media briefing di Jakarta, Senin.

Vitri mengatakan kebijakan DAU disusun dengan tetap konsisten mendukung pengadaan formasi PPPK, termasuk mengalokasikan DAU earmarked untuk kebutuhan penggajian PPPK tahun 2023 yang diangkat tahun 2024.

Dia menjelaskan DAU earmarked tahun 2023 untuk PPPK dianggarkan sebesar Rp25,7 triliun. Dana tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni untuk formasi PPPK tahun 2022 yang diangkat tahun 2023 sebesar Rp8,3 triliun dan formasi PPPK 2023 yang diangkat pada tahun yang sama sebesar Rp17,4 triliun.

Secara rinci, formasi PPPK tahun 2022 yang diangkat tahun 2023 terdiri dari 320.223 guru, 92.151 tenaga kesehatan (nakes), dan 27.594 teknis. Kemudian, formasi PPPK 2023 yang diangkat pada tahun berjalan terdiri dari 709.219 guru, 185.448 nakes, dan 13.193 teknis.

Sementara anggaran formasi PPPK 2023 yang diangkat di tahun 2024 sebesar Rp15,7 triliun. Adapun formasi PPPK 2023 yang diangkat di tahun 2024 terdiri dari 296.059 guru, 154.342 nakes, dan 42.826 teknis.

Di samping kebutuhan PPPK, sambung Vitri, peningkatan alokasi anggaran DAU 2024 juga untuk mengimbangi tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8 persen.

Diketahui, pemerintah menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun pada RAPBN tahun anggaran 2024.

Anggaran itu terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp343,53 triliun dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp84,17 triliun untuk dukungan penggajian formasi PPPK, dukungan pendanaan kelurahan, serta dukungan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Baca juga: Kemenkeu alokasikan Rp396 triliun untuk DAU di 2023
Baca juga: Komisi II serahkan data tiga juta tenaga honorer ke Menteri PANRB
Baca juga: Menpan RB: Reformulasi seleksi PPPK bentuk afirmasi kepada honorer

 

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023