Jakarta (ANTARA) - Parameter Politik Indonesia (PPI) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Putusan tersebut membuka peluang besar bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi bakal cawapres 2024. Bisa dipastikan 100 persen Gibran mulus maju sebagai cawapres,” kata Direktur PPI Adi Prayitno kepada ANTARA ketika dihubungi via pesan singkat di Jakarta, Senin.

Dia menilai bahwa putusan MK mengubah norma pada Pasal 169 huruf (q) menjadi berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah itu telah diprediksi jauh hari. Putusan itu, kata dia, menjadi pintu masuk bagi Gibran dalam kontestasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun depan.

“Publik yakin ini sejak lama dan ini akan jadi pintu masuk kesempatan Gibran maju pilpres,” ucap Adi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Menilik dokumen perbaikan permohonannya, Almas selaku pemohon menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai tokoh pemerintahan yang ia anggap menginspirasi di era sekarang.

Almas menyebut selama masa pemerintahan Gibran, pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen; sementara saat awal Gibran menjabat, pertumbuhan ekonomi di daerah itu minus 1,74 persen.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

Atas putusan itu, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
 

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023