Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari advokat Stefanus Roy Rening dalam perkara dugaan perintangan keadilan kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Stefanus Roy Rening tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Roy Rening menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Roy dan penasihat hukumnya menyatakan surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena disusun secara mendadak.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan JPU KPK telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: KPK tahan pengacara Lukas Enembe karena rintangi penyidikan

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara perintangan keadilan yang melibatkan Roy Rening dan memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Stefanus Roy Rening berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," jelas Rianto.

Selain itu, dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menolak permohonan Roy Rening untuk menggunakan alat elektronik berupa laptop di rumah tahanan (rutan) tempat ia ditahan. Roy memohon agar dia dibolehkan menggunakan laptop untuk keperluannya menulis.

Dalam hal ini, majelis hakim berpedoman pada Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa, dan/atau menggunakan alat elektronik, termasuk laptop atau komputer.

"Menetapkan, menolak permohonan terdakwa Stefanus Roy Rening untuk menggunakan laptop di rumah tahanan negara," kata Rianto.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe diduga temui saksi yang pernah dipanggil KPK

Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Roy Rening telah dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

"Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/9).

Atas perbuatannya, Roy Rening didakwa melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Roy Rening didakwa rintangi penyidikan Lukas Enembe

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023