Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Eva Juliani Br Pandia, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo selama 7,5 tahun penjara  dalam perkara korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020-2024.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Immanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu, selain terdakwa Eva Juliani Br Pandia, juga JPU terdakwa Dian Ika Yoes Refida mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Karo selama selama 5,5 tahun penjara.

"Terdakwa Eva Juliani juga dikenakan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara, sementara terdakwa Dian Ika dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara," ujar JPU Kejari Karo Alfonso Manurung.

Ia mengatakan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan unsur tindak pidana Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI  No 31 telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

Inti pasal tersebut, kata Alfonso, yaitu melakukan atau turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp1,6 miliar.

"Sementara hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Alfonso mengatakan, terdakwa Eva Juliani juga dikenakan uang pengganti (UP) senilai Rp821 juta, dengan ketentuan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU. Bila tidak mencukupi UP diganti dengan pidana 3,5 tahun penjara.

Sedangkan Dian Ika dikenakan UP sebesar Rp212 juta dengan ketentuan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU. Bila tidak mencukupi UP diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Setelah JPU Kejari Karo membacakan nota tuntutan, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan menyampaikan persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

Dalam dakwaan terungkap Bawaslu Kabupaten Karo mendapatkan dana hibah tahun anggaran 2019 sebesar Rp13.388.152.300. Hanya saja dua terdakwa tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp1,6 miliar karena kegiatan kepentingan pribadi.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023