Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif tahun 2011 hingga 2013 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.

Ketiga tersangka tersebut, yakni PPH, warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates; NCM, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates; dan RS, warga Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates. PPH dan RS merupakan mantan pegawai BRI Jember.

"Dua tersangka PPH dan NCM kami tahan pada Selasa (17/10) petang setelah menerima pelimpahan tahap kedua dari Polres Jember, sedangkan RS ditahan pada Rabu (18/10) malam," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrahman di kantor kejari setempat, Kamis.

Ia menjelaskan tersangka NCM mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) di BRI Jember dengan bantuan tersangka PPH sebagai analisa dari pihak bank dan RS selaku administrasi kredit bank pada saat itu tahun 2011-2013.

"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah mengajukan kredit melalui program KKPE untuk 32 kelompok tani, namun faktanya kelompok tani tersebut tidak ada atau fiktif," tuturnya.

Baca juga: Kejari Jember tahan oknum kades dan ASN terkait korupsi dana desa

Sebanyak 32 kelompok tani yang diajukan di BRI Cabang Jember tersebut untuk mendapatkan kredit, tidak pernah menjalankan aktivitas pertanian sama sekali, bahkan tidak terdaftar di pemerintah desa setempat.

"Ketiga tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember selama 20 hari ke depan. Penahanan terhadap tersangka untuk mempercepat proses penanganan perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya," katanya.

Ia menjelaskan penahanan ketiga tersangka tersebut tidak bersamaan karena tersangka RS mengalami kendala kesehatan, sehingga pihak penyidik Kejari Jember baru menahan RS pada Rabu (18/10) malam.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, tindak pidana korupsi yang mereka lakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar," ujarnya.

Ketiga tersangka korupsi kredit fiktif itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Kejari Jember tahan tersangka korupsi pengelolaan obat RSD Soebandi
Baca juga: Jaksa eksekusi ASN Jember terpidana korupsi usai enam tahun putusan MA
Baca juga: Buronan kasus korupsi Pasar Manggisan Jember ditangkap di Jakarta

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023