"Hingga kini kami masih melanjutkan pemeriksaan secara administrasi kasus PDAM Kudus,"
Kudus (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih melakukan pemeriksaan secara administrasi terkait laporan adanya jual beli jabatan direktur Perusahaan Daerah Tirta Muria Kudus atau PDAM Kudus.

"Hingga kini kami masih melanjutkan pemeriksaan secara administrasi kasus PDAM Kudus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro di Kudus, Kamis.

Terkait dengan pidananya, kata dia, belum menemukan hal-hal yang bersifat perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Kejari Kudus juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk pihak yang mengeluarkan sertifikat manajemen air yang disertakan direktur PDAM terpilih dalam seleksi.

Dari sejumlah saksi yang dimintai keterangannya itu, di dalamnya termasuk tim panitia seleksi (Pansel) jabatan Direktur Perusda Tirta Muria Kudus.

Kemudian, ada tim uji kompetensi, pihak dari PDAM Grobogan, PDAM Kudus, hingga penerbit sertifikat manajemen air.

Penanganan kasus dugaan jual beli jabatan di PDAM Kudus tersebut merupakan tindak lanjut atas surat terusan dari Kejaksaan Tinggi Jateng menyusul adanya laporan dugaan indikasi bisa mendudukkan seseorang sebagai jabatan direktur Perusda Tirta Muria Kudus dengan membayar sejumlah uang yang diterima Kejati Jateng pada Juli 2023. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kejari Kudus.

Dalam laporan yang diterima Kejati Jateng, ada dugaan jual beli jabatan direktur Perumda Tirta Muria senilai Rp2 miliar. Sedangkan kebenaran masih dalam tahap menindaklanjuti laporan tersebut.

Direktur Utama PDAM Tirta Muria periode 2023-2028 dilantik sejak 1 Februari 2023. Sebelum dilantik, pengisian jabatan direktur terpilih telah melewati rangkaian proses seleksi bersama tim panitia seleksi (Pansel). 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023