Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Bandara Internasional Yogyakarta dengan modus berpura-pura sebagai rombongan pengajian pada akhir September lalu.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Kamis, mengatakan dalam kasus ini, polisi mengamankan 10 orang, dengan dua diantaranya yakni laki-laki berinisial AR (48) warga Banyuwangi, Jawa Timur dan AS (32) warga Magelang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sebenarnya ada tiga, tapi yang satu DPO. Adapun dua pelaku yang diamankan yakni AR dan AS, sedangkan delapan orang lainnya yang diamankan berstatus sebagai korban," kata Nunuk Setiyowati.

Ia mengatakan dua tersangka AR dan AS bertindak sebagai penyalur tenaga kerja, bekerja sama dengan pelaku lain berinisial MU, yang saat ini berstatus DPO. Korban yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berasal dari Jember, Jawa Timur, dijanjikan bisa bekerja di sektor konstruksi.

"Dalam kasus ini, korban dijanjikan kerja di sektor konstruksi bangunan dengan perjanjian membayar ke pelaku sejumlah Rp10 juta jika sudah berhasil kerja di Malaysia," katanya.

Adapun kronologi ini berawal dari laporan petugas imigrasi Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) terkait dengan adanya rombongan berjumlah 10 orang yang hendak berangkat ke Malaysia. Rombongan ini mengaku hendak bersilaturahmi ke masjid-masjid di Malaysia.

Rombongan ini bahkan mengenakan setelan jubah putih dan kopiah untuk meyakinkan petugas. Setelah diperiksa, rupanya rombongan ini hendak bekerja di Malaysia namun tidak dilengkapi visa kerja dan surat keterangan penunjang lainnya yang sah.

Mereka menyampaikan ingin pergi ke Malaysia untuk tujuan keagamaan namun sebenarnya mereka akan dipekerjakan di sana tanpa dokumen resmi.

"Jadi pakaian jubah ini untuk mengelabui petugas imigrasi bandara," katanya.

Lebih lanjut, Nunuk mengatakan dalam kasus ini pihaknya menyita 10 paspor, 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur, tiga lembar bukti booking tiket pesawat Air Asia penerbangan Kuala Lumpur - Pekanbaru dan enam bandel hasil medical checkup.

"Kami juga menyita sebuah surat keterangan jalan mengadakan kunjungan silaturahmi masjid ke masjid dan belajar agama, sembilan potong jubah lengan panjang warna putih dan tiga kopiah putih yang digunakan rombongan saat akan berangkat ke Malaysia lewat YIA," katanya.

Terkait nasib delapan korban TPPO, Nunuk menyebut bahwa mereka sementara ini diamankan di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Giripeni, Wates.

"Korban sekarang berada di Rusunawa Giripeni," ujarnya.

Dia mengatakan AR dan AS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pasal 2 ayat 1 juncto pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

"Kami masih melalukan pengejaran terhadap MU," katanya.

Baca juga: Kejati Sulut gelar penyuluhan hukum berantas TPPO ke pelajar

Baca juga: Korban TPPO asal Makassar ungkap praktik sindikat internasional 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023