... justru yang saya ingin ketahui sejak dulu... "
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, akan dihadirkan mantan Ketua KPK, Antazari Azhar, sebagai saksi ahli sidang pengujian pasal 268 ayat 3 UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur PK hanya dapat diajukan satu kali di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika jadi, Kalla akan menjadi orang dengan predikat jabatan tertinggi yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli di pengadilan.

"Mudah-mudahan kalau saya melihat sosok Pak JK akan menyampaikan apa adanya," kata Azhar, usai mengikuti sidang di MK Jakarta, Selasa.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum dia, Bonyamin Saiman, di depan majelis MK yang diketuai Akil Mochtar, menyampaikan akan kembali menghadirkan ahli termasuk Kalla.

"Kami masih akan menghadirkan ahli, diantaranya Pak JK yang akan kami hadirkan pada sesi akhir," kata Saiman, saat menjawab pertanyaan majelis apakah masih mendatangkan ahli.

Dalam sidang lanjutan ini, Azhar mendatangkan dua ahli, yakni pakar hukum Romli Atmasasmita dan pakar teknologi informatika, Ir Agung Harsoyo.

Menurut Azhar, langkah yang ditempuh dalam persidangan di MK ini untuk mencari keadilan yang selam ini dirinya tidak peroleh. "Jadi keadilan itu 'khan nilai yang paling penting, jangan hanya formalitasnya saja," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa dirinya mendatangkan ahli teknologi informatika ini karena ada tuduhan dirinya melakukan pesan pendek ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

"Itu justru yang saya ingin ketahui sejak dulu. Tapi sejak awal jaksa bilang hp sudah rusak," kata Azhar.

Dia mengatakan sejak dulu dirinya memintaa penetapan hakim untuk melakukan call data record untuk mencari siapa pengirim sms tapi kita tidak diberikan penetapan, akhirnya sampai hari ini tidak jelas.

"CDR menunjukkan tidak ada outgoing call dari saya ke korban. Artinya terpatahkanlah kalau sazya mengirim sms mengancam, tetapi nyatanya sekarang saya di LP," kata Azhar.

Sementara penjelasan Harsoyo, hal wajar jika Antasari Azhar tidak mengetahui ada SMS berisi pesan ancaman yang dikirim dari nomor ponselnya.

Menurut dia, terdapat teknologi yang memungkinkan seseorang mengirim SMS dengan nomor yang sama di ponsel yang berbeda. 

"Selain dikirimkan pengirim aslinya, pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemilik nomor tersebut," kata dia, saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang uji materi pasal 268 ayat (3) KUHAP.

Haryoso mengatakan, terdapat enam cara yang dapat dipakai untuk mengirim SMS menggunakan nomor tertentu. Cara pertama, SMS benar-benar dikirim pemilik nomor ponsel tertentu. Kedua, menggunakan perangkat lunak seperti AlibiSMS.

Cara ketiga, SMS dikirim melalui server yang terhubung dengan SMSC (Short Message Service Centre). Keempat, SMS dikirim dengan menyadap menggunakan BTS (Base Transceiver Station), tetapi nomor yang akan disadap harus dalam kondisi tidak aktif. Cara kelima, dengan mengkloning kartu sim pengirim.

"Sedangkan cara terakhir yang dapat dilakukan adalah melalui oknum dari operator," kata dia.

Namun demikian, Agung menilai, untuk kasus Antasari cara yang paling memungkinkan dijalankan adalah dengan menggunakan metode server web. "Caranya, pengirim menggunakan nomor ponsel X melalui server web yang ditujukan kepada nomor ponsel penerima," katanya. 

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013