Pekanbaru (ANTARA) - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Indragiri Hulu, Riau mengungkap kasus pembakaran lahan seluas 26 hektare di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu, dengan meringkus satu pelaku.

"Tersangka inisial Y (34) alias Regar, pembakar lahan ini kita tangkap pada Rabu (18/10) kemarin. Penahan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan dimintai keterangan dan langsung dilakukan penahanan setelah ada bukti permulaan yang kuat," Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dody Wirawijaya kepada media di Indragiri Hulu, Jumat.

Baca juga: Udara memburuk, Gubernur Sumbar lapor ke Mendagri terkait kabut asap

Menurut Dody penangkapan tersangka berawal dari laporan Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku. Setelah personel tersebut mendatangi lokasi kebakaran dan setelah muncul hotspot yang terpantau aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Ia menyebutkan setelah melihat api di lokasi sesuai titik, bhabinkamtibmas langsung melapor dan berkoordinasi dengan tim Gakkum.

"Setelah api dipadamkan tim gabungan penyidik langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan penyelidikan diketahui bahwa pria inisial Y yang telah melakukan pembakaran lahan. Tersangka mengaku sebelumnya baru membeli lahan yang telah digarap dan ditanami bibit sawit," katanya.

Pelaku mengaku membakar lahan karena bibit sawit yang sebelumnya sudah ditanam itu mati. Karena ingin kembali menanam sawit, pelaku membakar bibit yang sudah ditanam untuk ditanam bibit baru.

Selain itu terkait karhutla yang sebelumnya terjadi di Indragiri Hulu, Dody menambahkan pihaknya juga sedang mendalami dua korporasi pembakar lahan pada lahan perusahaan terkait.

"Atas perbuatannya tersangka Y terancam pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU nomor 32 tahun 2009 dan/atau Pasal 78 Jo Pasal 53 huruf a dan d UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau paragraf 4 Pasal 37 Angka 16 Ayat (1) huruf a dan b UU nomor 6 tahun 2023," katanya.

Tersangka juga melanggar aturan tentang penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 187 tentang menyebabkan Kebakaran.

"Kami tidak pandang bulu siapa saja yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat akan kami tindak tegas, perorangan ataupun perusahaan," demikian Dody. 


Baca juga: Perencanaan dan penganggaran untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan
Baca juga: BMKG: Sejumlah wilayah berpotensi diguyur hujan lebat hingga karhutla
Baca juga: Situbondo alokasikan Rp7 miliar bangun sistem penyediaan air minum

Pewarta: Frislidia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023