"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,"
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ketua kelompok kerja pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida tahun 2016-2017 Dedi Risdiyanto (DR) setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DR selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat.
 
Dedi menjadi tersangka terbaru sekaligus keempat yang telah ditetapkan KPK terkait kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penetapan tersangka DR merupakan hasil fakta persidangan tiga tersangka kasus tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan KPK.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Edy Wahyudi (PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen), Sugiharto (Dirut PT Arsigraphi) dan Heri Sukamto (Dirut PT PNN dan PT DMI).
 
"Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp31, 7 Miliar," ujar Asep dalam pemaparannya.

Pewarta: Hendri Sukma Indrawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023