Sentani (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura rencananya akan membuat peraturan daerah (perda) guna mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar alam Cycloop dari kepunahan dan kerusakan, kata Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Roberth Djoenso, SH kepada Antara di Sentani, Kamis.

"Kerusakan kawasan cagar alam Cycloop menyebabkan bencana alam banjir, longsor, kekeringan yang telah menimbulkan kerugian yang cukup besar dan menyebabkan terganggunya tata kehidupan dalam masyarakat seperti yang terjadi di Sentani dan sekitarnya beberapa waktu yang lalu," ujarnya.

Wakil Bupati menjelaskan untuk mengatasi permasalahan tersebut diperlukan kerja keras dan perhatian yang serius dari seluruh komponen masyarakat, baik pemerintah, pemerintah daerah, swasta maupun masyarakat setempat.

Salah satu usaha yang dilakukan oleh Pemkab Jayapura dalam memulihkan dan mempertahakan kawasan cagar alam Cycloop dari kerusakan adalah penunjukan areal seribu meter yang berbatasan langsung dengan kawasan cagar alam Cycloop dan tidak termasuk kawasan hutan lindung dan hutan produksi di dalamnya sebagai daerah penyangga.

"Untuk mencapai hal tersebut harus melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat pemilik hak ulayat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat serta para pemangku kepentingan," urainya.

Ia mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2011 tentang pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menetapkan wilayah yang berbatasan dengan wilayah kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagai daerah penyangga untuk menjaga keutuhan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

"Perlu dilakukan konsultasi publik dan semiloka mengenai konsep perda Kabupaten Jayapura tentang rencana penetapan daerah penyangga cagar alam Cycloop dan pengelolaannya untuk melestarikan kawasan cagar alam Cycloop," pungkasnya. (*)

Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013