"Sabtu malam (21/10), kami juga telah menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Mandi Besimbur kepada Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid,"
Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mencatatkan 16 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kabupaten Bangka Selatan di Database Nasional KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

"Sabtu malam (21/10), kami juga telah menyerahkan Surat Pencatatan Inventarisasi KIK Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Mandi Besimbur kepada Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto dalam keterangan pers di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan hingga saat ini sudah ada 16 KIK dari Bangka Selatan yang telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. KIK tersebut terdiri dari Tari Gajah Manunggang, Tari Tigel, Kawin Herdek.

Selain itu KIK Telo Seroja, Beraben Gasing, Kue Bolu Kuci, Belacan Habang, Bongkol, Lakso, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, Kelintang Kaki, Sindeng, Pekasem Teritip, Tari Nganten Herdek dan Mandi Besimbur.

"Ada juga KIK yang belum dicatatkan, tetapi sudah diinventariskan, yaitu Tari Serimbang, Perahu Kajang, dan Kereta Hurung," ujarnya.

Ia mengatakan KIK EBT Mandi Besimbur Bangka Selatan merupakan upacara adat ritual, dengan klasifikasi terbuka, sakral dan dipegang teguh oleh masyarakat di Bangka Selatan.

"Penyerahan KIK Mandi Besibur ini diserahkan kepada bupati pada Event Kemilau Pesona Bangka Selatan di Pantai Nek Aji, Sabtu (21/10) malam," katanya.

Ia berharap Kabupaten Bangka Selatan selalu menginventarisir budaya dan tradisi yang dimiliki dan mencatatkannya ke DJKI Kemenkumham.

"Hal tersebut agar kebudayaan dan tradisi di Kabupaten Bangka Selatan dapat lestari dan terlindungi secara hukum," katanya. 
 

Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023