Jakarta (ANTARA) – Bea Cukai kembali berkontribusi dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) lewat kegiatan sosisalisasi dan edukasi cukai di wilayah Aceh dan Indramayu. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh organisasi perangkat daerah setempat. Lewat kegiatan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa dalam setiap kesempatan sosialisasi, Bea Cukai memaparkan beberapa ketentuan di bidang cukai. “Kami berupaya meningkatkan pemahaman di bidang cukai dengan memaparkan ketentuan DBHCHT, pengenalan desain pita cukai, identifikasi pita cukai, serta ciri-ciri rokok ilegal.”

Kegiatan sosialisasi cukai di Aceh diselenggarakan oleh Bea Cukai Banda Aceh dengan tajuk Seudati (Silaturahmi, Edukasi, dan Temu Wicara). Dalam acara tersebut, Bea Cukai mengundang beberapa pengusaha hasil tembakau di wilayah Aceh Besar, serta beberapa unit pemerintah daerah di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bea Cukai Banda Aceh diharapkan dapat mewujudkan komunikasi yang lancar serta kolaborasi antara pengusaha hasil tembakau dengan instansi pemerintah daerah setempat demi meningkatkan potensi pengembangan industri hasil tembakau ke depannya.

Indramayu menjadi salah satu kabupaten yang diawasi oleh Bea Cukai Cirebon. Bekerja sama dengan Satpol PP dan unit Damkar Kabupaten Indramayu, Bea Cukai Cirebon telah melaksanakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di lima kecamatan di Kabupaten Indramayu. Encep menambahkan, “selain bagian dari pemanfaatan DBHCHT, lewat sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait cukai sehingga dapat menciptakan keadilan berusaha terutama bagi industri rokok.”

Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Cirebon juga memparkan hasil penindakan terhadap rokok ilegal. Hingga Agustus 2023, Bea Cukai Cirebon telah berhasil mengamankan 17 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Bea Cukai juga menyampaikan bahwa penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda administrasi.

Encep menuturkan, pemerintah juga mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Masyarakat dapat menginfokan kepada Bea Cukai atau Satpol PP apabila menemukan adanya dugaan jual beli rokok ilegal. Informasi pelapor akan terjamin keamanannya,” pungkas Encep.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023