Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau mengantisipasi sejak dini potensi resiko kerawanan sebelum hingga penyelenggaraan suksesi pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan cara melakukan pemetaan resiko kerawanan itu.

"Pemetaan potensi kerawanan bertujuan agar langkah-langkah mitigasi dapat dilakukan dengan segera sehingga Pemilu dapat berlangsung dengan aman, tertib, damai, dan toleran," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau, Alnofrizal, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia pemetaan potensi kerawanan ini juga memungkinkan untuk mengantisipasi potensi ancaman teror gangguan keamanan dan lain lain agar Pemilu bisa berlangsung dengan aman, jujur dan adil.

Ia menyebutkan bahwa UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengatur peran pengawas pemilu dalam mencegah atau menahan sesuatu gangguan dan ancaman jelang dan saat penyelenggaraan hingga prosesi Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Bengkulu temukan 3.514 APS melanggar aturan

"UU Pemilu mengamanatkan peran pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu sesuai tingkatan, nasional, provinsi dan kabupaten dan kota," katanya.

Selain itu katanya, Perbawaslu 20/2018 mengatur tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum, Pasal 4 huruf a, mengatur lebih luas bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pemilu.

Melalui ketentuan yang lebih umum ini, katanya dapat dipahami bahwa spektrum kerawanan pemilu selain pelanggaran dan sengketa proses pemilu juga kerawanan pemilu secara utuh.

Baca juga: Bawaslu: Potensi pelanggaran di pemeriksaan kesehatan tetap ada

Di sisi lain, tahapan Pemilu 2024 sudah diatur dalam PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 bahwa Tahapan Pemilihan Umum 2024 dimulai pada 14 Juni 2022-20 Oktober 2024. Menilik tahapan ini maka peran pencegahan dilakukan dalam rentang waktu sekitar 28 bulan.

"Pencegahan sudah dijabarkan Perbawaslu Nomor 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pencegahan adalah segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas Pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta publikasi media (pasal 1 angka 22)," katanya.

Baca juga: KPU Sulsel-Kodam Hasanuddin kolaborasikan penanganan sengketa Pemilu

Pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu yang dimaksud bisa dilakukan dengan tujuh bentuk pencegahan dapat berupa identifikasi kerawanan, pendidikan, partisipasi masyarakat, kerja sama, publikasi, himbauan, dan/atau kegiatan lain.

Selanjutnya, supaya pesan pencegahan tersampaikan dengan baik maka berbagai cara dapat ditempuh seperti pencegahan melalui lisan, tulisan, gambar, audio, audio video, dan sebagainya.

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta tunda sidang dugaan pelanggaran PAN

"Pencegahan dapat pula disampaikan melalui pertemuan langsung, media internet, media sosial, media cetak dan elektronik, televisi, radio, media komunikasi lain dalam jaringan, dan sebagainya. Peran pencegahan yang ‘seluas samudera’ ini dapat ditempuh secara formal, informal, dan nonformal," katanya.

Sebelumnya Bawaslu RI juga telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Bawaslu bahkan melakukan pemetaan potensi kerawanan di 34 provinsi dan 514 kabupaten dan kota seluruh Indonesia pada IKP itu.

Pewarta: Frislidia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2023