Yanti Rezki bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDI Perjuangan.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah berharap majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat memberikan sanksi sosial terhadap pengadu yang melaporkan dirinya terindikasi sebagai bakal calon anggota legislatif PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Mamuju Tengah.

"Jika nanti putusan Yang Mulia menilai bahwa saya tidak bersalah dalam hal ini, besar harapan saya Yang Mulia berkenan memberikan sanksi sosial kepada pengadu meskipun hal demikian jarang terjadi," kata Yanti Rezki saat menghadiri sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

Yanti mengaku mengalami banyak kerugian akibat pemberitaan tidak benar, kemudian disebut tak memenuhi persyaratan sebagai anggota Bawaslu periode 2023—2028 karena terindikasi sebagai bacaleg dari PDI Perjuangan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Selain hukuman yang diberikan kepada pengadu, dia juga meminta adanya rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabatnya.

Pada prinsipnya, kata Yanti, semua dalil yang dituduhkan kepadanya adalah sesuatu yang wajib untuk dipertanggungjawabkan melalui bukti-bukti yang kuat dan logis.

"Dalam persidangan pada umumnya terdapat asas actori incumbit probatio atau familier disebut siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Yanti juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk membantah semua dalil atau hal-hal tidak benar yang dituduhkan kepadanya.

"Saya juga berterima kasih kepada atasan secara kelembagaan karena memberi ruang dan waktu yang cukup bagi saya mempersidangkan semua hal yang diperlukan, membantah semua dalil aduan pengadu," ujarnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu RI tepis tuduhan konflik kepentingan di seleksi daerah
Baca juga: Ketua Bawaslu RI: Tuduhan pelanggaran kode etik "error in persona"


Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa pengajuan anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah sebagai bakal calon anggota legislatif asal PDI Perjuangan di Dapil II Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dengan nomor urut 8 tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

"I Komang Budi Arcana sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan mengakui kesalahannya memasukkan nama Yanti Rezki Amaliah sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan (Yanti Rezki Amaliah)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Bagja mengatakan bahwa tuduhan terhadap Yanti Rezki sebagai anggota Bawaslu yang terindikasi menjadi bacaleg PDI Perjuangan tersebut telah diklarifikasi langsung oleh DPC PDI Perjuangan Mamuju Tengah melalui surat pernyataan Nomor 063 Tahun 2023 tanggal 3 September 2023.

"Dalam surat tersebut I Komang menyatakan bahwa Yanti Rezki bukan anggota, bukan kader, dan bukan pengurus DPC PDI Perjuangan," ucapnya.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan Perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin.

Perkara tersebut diadukan oleh Ikhsan Muchtar, yang memberikan kuasa kepada Syamsudin. Dalam perkara tersebut, teradu merupakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang, dan anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah.

Dalam seleksi tersebut, seorang anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028 yang telah ditetapkan, yakni Yanti Rezki Amaliah terindikasi sebagai bacaleg asal PDI Perjuangan di Dapil II Kabupaten Mamuju Tengah dengan nomor urut 8.

Pewarta: Cahya Sari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023