Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (23/10), mulai dari MK membacakan putusan gugatan uji materi terkait batas usia maksimal capres dan cawapres hingga Baintelkam Polri terbitkan SKCK Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang menarik untuk Anda simak.

1. MK tolak gugatan batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini.

2. Baintelkam Polri terbitkan SKCK Gibran Rakabuming Raka

Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri telah menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atas nama Gibran Rakabuming Raka, Senin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan SKCK atas nama Gibran Rakabuming Raka diterbitkan pukul 09.00 WIB.

“SKCK atas nama Gibran sudah diterbitkan dan ditandatangani Pak Kabik pagi ini jam 09.00 WIB,” kata Ramadhan, di Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini.

3. MK tolak gugatan batas usia 65 tahun dan dua kali daftar pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) terkait batas usia calon peserta pilpres serta penambahan norma belum pernah mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, Hakim Ketua MK Anwar Usman mengatakan permohonan pertama gugatan itu tidak dapat diterima serta permohonan kedua ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar Usman.

Selengkapnya di sini.

4. MK segerakan pembentukan MKMK untuk tangani dugaan pelanggaran etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, kami telah melakukan rapat permusyawaratan untuk menyegerakan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," ujar Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin.

Selengkapnya di sini.

5. Polda Kepri klarifikasi video viral polisi bawa parang di Rempang

Polda Kepulauan Riau mengklarifikasi terkait adanya video viral yang memperlihatkan seorang polisi menenteng sebilah parang ketika mengawal tim ukur lahan di Pulau Rempang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa, apa yang diberitakan dan dinarasikan pada video tersebut adalah tidak benar adanya. Penggunaan parang yang dibawa tersebut bukan untuk mengancam atau menakuti warga.

Selengkapnya di sini.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023