Jakarta (ANTARA/JACX) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu.

Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan bahwa KPK juga menangkap Surya Paloh sebagai salah satu tersangka korupsi di Kementan. Dalam video tersebut dijelaskan Surya Paloh mendapat aliran uang dari Kementan sebesai Rp100 miliar.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GEGER SORE INI || 100 MILYAR LUD£S, SURYA PALOH T£RCYDUK K0RUP$I DI KEMENTAN”

Namun, benarkah Surya Paloh salah satu tersangka korupsi di Kementan pada 21 Oktober?

 

Unggahan video hoaks yang menarasikan Surya Paloh salah satu tersangka korupsi di Kementan pada 21 Oktober. Faktanya, isi video tidak sesuai dengan narasi judul. (YouTube)
Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, dalam video tersebut hanya menjelaskan terkait korupsi yang dilakukan oleh salah satu kader NasDem, SYL. Akan tetapi tidak ada informasi resmi mengenai Surya Paloh yang menjadi salah satu tersangka korupsi Kementan pada 21 Oktober.

Selain itu, narator dalam unggahan video tersebut juga hanya membacakan artikel dari laman Ayobandung yang berjudul “Diseret Syahrul Yasin Limpo dalam Kasus Korupsi di Kementan, Partai NasDem Beri Tanggapan Menohok!”. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa KPK menemukan aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem. Namun, Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, membantah hal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami terkait kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi SYL ke Partai NasDem.

Klaim: Surya Paloh salah satu tersangka korupsi di Kementan pada 21 Oktober

Rating: Hoaks

Cek fakta: Disinformasi! Surya Paloh bubarkan Partai NasDem

Cek fakta: Hoaks! Surya Paloh ditetapkan sebagai tersangka BTS 4G pada akhir Mei

Baca juga: Surya Paloh ungkap berbagai cobaan sebelum bersatunya Anies-Muhaimin

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2023