Palu (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sulawesi Tengah(Sulteng) menahan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan bahan jalan atau jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Sulawesi Tengah tahun anggaran 2018.
 
"Tersangka berinisial KB selaku Manajer Operasional PT Srikandi Jawara Dunia, dan sudah ditahan di Rutan Kelas II Palu," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Palu, Rabu.

Ia menjelaskan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan Nomor : Print-03/P.2.5/Fd.1/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023.

Menurut Abdul, paket pengerjaan badan jalan atau jembatan pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV tahun anggaran 2018 diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1,6 miliar.

"Penahanan terhadap KB dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 10.30 Wita, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 11.30 Wita sampai dengan 13.00 Wita pada Rabu (25/10)," tutur Haris

Ia mengatakan, penetapan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan berdasarkan Sprindik nomor : PRINT- 04/P.2/Fd.1/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sejak 25 Oktober sampai 13 November 2023" ucapnya.

Abdul mengatakan pada penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari pengembangan kasus ini.

"Paket proyek jalan di BPJN Sulteng dikerjakan PT Srikandi beralamat di Kota Surabaya, Jawa Timur," kata dia menambahkan.

Pekerjaan itu dilaksanakan pada tahun 2018, SPM Nomor 00143/185169/BPJNXIV/LS/2018 tertanggal 6 April, SP2D Nomor 180511302004023 tanggal 5 April dengan nomor Kontrak: HK.02.03-Bb.14.04./02 tertanggal 21 Maret.

Nyatanya proyek itu tidak dikerjakan secara profesional, sehingga berakibat putus kontrak, selain itu uang muka senilai Rp1,6 miliar yang diterima kontraktor pelaksana tak kunjung dikembalikan, terhitung enam tahun lamanya sejak 2018 hingga 2023.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian Haris.
Baca juga: BPJN XIV pasang jembatan darurat di Sungai Dampala
Baca juga: Kejati Sulteng selamatkan uang negara Rp201,7 miliar penegakan hukum

Pewarta: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023