harus melampirkan dengan foto foto kejadian dan saksi
JAKARTA (ANTARA) - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan (Sudin Tamhut) Jakarta Selatan menyediakan layanan santunan kepada warga yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang termasuk kalau kendaraan atau rumah miliknya mengalami kerusakan.

Kepala Sudin Tamhut Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih mengatakan kecelakaan akibat pohon tumbang bisa bervariasi tergantung dari seberapa parah dampak dari peristiwa.

"Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp50 juta," kata Kepala Sudin Tamhut Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih, saat dihubungi ANTARA, Rabu.

Elly menjelaskan pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Untuk mengklaim asuransi harus melampirkan dengan foto foto kejadian dan saksi, misalnya bisa sesama pengendara atau lainnya atau petugas," kata dia.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang terdampak pohon tumbang di Jakarta, bisa segera melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Dinas Pertamanan dan Hutan (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta.

Adapun sejumlah berkas administrasi yang perlu disiapkan warga untuk mengklaim asuransi kendaraan yakni sebagai berikut: Surat permohonan pengajuan yang ditujukan ke dinas; foto dokumentasi kejadian; surat keterangan Kepolisian; dan fotokopi STNK, BPKB, SIM pengemudi, fotokopi KTP pemilik kendaraan; surat rekomendasi dari suku dinas kota.

Kemudian, surat
pernyataan kendaraan tidak diasuransikan bermeterai Rp10.000; estimasi biaya kerugian, kerusakan atau kwitansi asli dari bengkel; dan formulir klaim dinas yang telah diisi lengkap.
Baca juga: Damkar selamatkan pemuda 28 tahun karena tertimpa pohon kedondong
Baca juga: Warga Jakarta diminta proaktif lapor pohon potensi tumbang
Baca juga: Sudintamhut Jaksel sebut hujan angin sebabkan banyak pohon tumbang

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023