Berlin (ANTARA) - Menghadapi peningkatan tajam jumlah migran dan pengungsi yang tiba di negara itu, pemerintah Jerman pada Rabu (25/10) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan mempercepat deportasi bagi para pencari suaka yang ditolak.

Guna memberikan lebih banyak waktu kepada otoritas untuk mempersiapkan deportasi, durasi maksimum penahanan pradeportasi akan diperpanjang dari 10 hari menjadi 28 hari. RUU tersebut masih harus disetujui oleh majelis rendah Parlemen Jerman (Bundestag).

"Dengan RUU ini, kita memastikan bahwa orang yang tidak memiliki hak untuk tinggal harus meninggalkan negara kita dengan lebih cepat," kata Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser.

Nancy mengatakan dengan cara itu, Jerman memperkuat dukungan masyarakat terhadap penerimaan pengungsi ke negara tersebut.

Deportasi anggota organisasi kriminal akan dipermudah secara signifikan, menurut Kementerian Dalam Negeri Jerman.

Kanselir Jerman Olaf Scholz berjanji akan mengambil tindakan yang lebih keras terhadap migrasi ilegal.

"Kita akhirnya harus mendeportasi secara besar-besaran orang-orang yang tidak memiliki hak untuk tinggal di Jerman," katanya kepada majalah Jerman Spiegel baru-baru ini

Pekan lalu, Jerman menginformasikan kepada Komisi Eropa bahwa pemeriksaan perbatasan sementara akan dilakukan di perbatasan negara itu dengan Polandia, Republik Ceko, dan Swiss guna memerangi penyelundupan manusia dan membatasi migrasi ilegal.

Hingga awal Oktober, Kepolisian Federal Jerman mendeteksi sekitar 98.000 orang yang masuk tanpa izin ke negara tersebut, 6.000 orang lebih banyak dibandingkan sepanjang tahun lalu.

"Penyelundupan diperkirakan menyumbang satu dari empat masuknya warga negara ketiga secara ilegal ke Jerman," kata kementerian tersebut.


 

Pewarta: Xinhua
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023