Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal
Lampung Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap dua orang yang melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

"Petugas gabungan Polsek Way Bungur dan TNWK mengamankan dua orang warga, yang diduga terlibat aksi perburuan liar, di dalam kawasan hutan lindung," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangannya, di Lampung Timur, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST (18), dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur. Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.

"Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan, di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh tersangka," kata dia.

Baca juga: TNWK: Tim dokter cari tahu penyebab kematian gajah sumatra

Kemudian, lanjut dia, polisi berhasil menangkap tersangka ST terlebih dahulu bersama barang bukti hasil perburuan liar yang dilakukannya.

"ST kami amankan tanpa perlawanan," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, petugas kepolisian kemudian meringkus tersangka NT, yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.

"Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, dua buah karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Pemburu rusa ditangkap di Taman Nasional Way Kambas Lampung
Baca juga: Populasi badak sumatera terbanyak ada di TN Way Kambas

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023