Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp49 miliar hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar
Cikarang (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan terhadap berbagai produk impor yang tidak sesuai ketentuan atau ilegal senilai Rp49,95 miliar.

Selain Mendag pemusnahan juga dilakukan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kabareskrim Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada

"Total nilai yang akan dimusnahkan atau dihibahkan nilainya Rp49 miliar hampir Rp50 miliar, Rp49,951 miliar ya, jadi hampir Rp50 miliar," ujar Zulkifli dalam jumpa pers "Pemusnahan Produk-Produk Impor Tidak Sesuai Ketentuan" di Cikarang, Jawa Barat, Kamis.

Produk-produk impor ilegal tersebut terdiri dari pakaian bekas, besi baja non standar, barang elektronik, alat kesehatan, makanan dan minuman, alat ukur, mainan anak yang tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga sajadah.

Barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan Direktorat Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri pada periode 10-15 Oktober 2023 pada wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari hasil operasi bersama tersebut didapatkan total 638 bal pakaian bekas.

Adapun pakaian bekas tersebut didapat dari lokasi Pasar Senen, Jakarta sebanyak 113 bal, Pasar Gedebage, Bandung 221 bal dan dari wilayah Jakarta lainnya sebanyak 200 bal.

"Khusus untuk Pasar Senen, penindakan 12 Oktober (2023) didapatkan lagi 104 bal," kata Sri.

Sri Mulyani menjelaskan, operasi bersama juga dilakukan mulai dari Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe A di Tanjung Priok, Jakarta dan Cikarang. Dari hasil penindakan tersebut disita sembilan kontainer berukuran 40 feet dengan jumlah 2.401 bal senilai Rp12 miliar.

Pada wilayah Tanjung Karang, Bea Cukai Cikarang melakukan tindakan sitaan impor karpet atau sajadah sebanyak 53.030 buah dengan perkiraan nilai Rp1,8 miliar.

"Barang-barang ini telah memperoleh penetapan status penggunaannya yaitu kita akan memberikan hibah kepada Pemda (Pemerintah Daerah) Bekasi dan tokoh-tokoh masyarakat, karena untuk sajadah ini masih bisa digunakan, dengan demikian masih bisa dimanfaatkan," ujar Sri.

Sri mengatakan, akan terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk mengatasi impor ilegal. Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta konsumen Tanah Air.

Baca juga: MenKopUKM minta Instagram berantas perdagangan pakaian bekas impor
Baca juga: Bea Cukai Belawan Musnahkan Beragam Barang Ilegal Eks Penindakan

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023