Seoul (ANTARA) - Mahkamah Agung Korea Selatan pada Kamis menolak klaim kuil lokal yang menyatakan bahwa sebuah patung mereka dijarah perampok pada abad ke-14, sehingga membuka jalan Jepang untuk mendapatkan kembali artefak mereka yang telah dicuri warga Korsel.

Patung perunggu Buddha setinggi 20 inci tersebut dicuri dari sebuah kuil di Jepang pada 2012 oleh pencuri dari Korsel, yang kemudian tertangkap saat mencoba untuk menjualnya setelah kembali ke Korsel.

Kuil Buseoksa di Korsel mengajukan tuntutan hukum pada 2016 dengan mengklaim kepemilikan patung tersebut yang diamankan oleh Pemerintah Korsel dengan berdalih bahwa perampok Jepang menjarahnya berabad-abad lalu.

Namun, Mahkamah Agung Korsel menguatkan keputusan pengadilan rendah pada Februari lalu dengan menolak klaim kuil tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah sebagai pihak terdakwa harus mengembalikannya ke Jepang yang dianggap sebagai pemilik sah.

Kementerian Luar Negeri Korsel menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan pengadilan.

"Prosedur pengembalian akan ditentukan oleh pihak yang relevan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku," demikian penyataan yang disampaikan oleh juru bicara Kemenlu Korsel.

Kasus tersebut menjadi perhatian kedua belah pihak, di mana hubungan mereka secara tradisional secara berabad-abad telah dirusak oleh permusuhan bersejarah.

Kuil Kannoji di Jepang, meski bukan pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut, menyatakan bahwa artefak tersebut tidak didapatkan secara ilegal melalui aktivitas perompak, tetapi diperoleh melalui perdagangan yang sah.

Baca juga: Korsel dan Jepang akan adakan dialog strategis setelah sembilan tahun
Baca juga: China, Korsel, Jepang sepakat untuk teruskan KTT trilateral

Baca juga: AS, Jepang, Korsel pertama kalinya gelar latihan udara

Sumber: Reuters
 

Penerjemah: Atman Ahdiat
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023