"Laporan soal pertanahan paling banyak terjadi di Batam, Bintan, dan Karimun,"
Tanjungpinang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menangani 140 laporan masyarakat sepanjang Januari hingga Oktober 2023 yang didominasi masalah pertanahan.

"Laporan soal pertanahan paling banyak terjadi di Batam, Bintan, dan Karimun," kata Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari di Tanjungpinang, Jumat.

Lagat menyebut permasalahan tanah yang dilaporkan, antara lain menyangkut sengketa tanah.

Kemudian, ada juga laporan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan sertifikat di atas sertifikat, lalu tidak dilakukannya permohonan pengambilan tapal batas, tidak diberikannya informasi soal pertanahan bagi yang berkepentingan, hingga lambatnya penyelesaian sertifikat tanah.

"Misalkan, sertifikat tanah yang harusnya selesai tiga bulan, tapi justru memakan waktu bertahun-tahun," ujarnya.

Persoalan lain yang banyak dilaporkan warga, kata Lagat, ialah di bidang pelayanan pendidikan, kepolisian serta administrasi kependudukan.

Masalah pendidikan lebih dominan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sementara kepolisian, paling banyak menyangkut lambatnya proses penanganan perkara baik di tingkat polsek, polres hingga polda.

"Begitu pula dengan administrasi kependudukan. Salah satunya soal lambatnya pencetakan e-KTP," ungkap Lagat.

Lebih lanjut ia mengutarakan dari 140 laporan yang diterima Ombudsman Kepri, sekitar 40 persen sudah selesai ditangani bahkan ditindak lanjuti ke dinas/lembaga bersangkutan dengan memberikan rekomendasi perbaikan kualitas pelayanan masyarakat.

Lagat menjelaskan bahwa Ombudsman dalam menjalankan fungsinya bertujuan mencegah terjadinya mal administrasi dalam hal pelayanan publik. Karena, pelanggaran mal administrasi bisa berimplikasi pada tindak pidana seperti korupsi.

"Makanya, kami berupaya mencegah agar jangan sampai itu terjadi, sebab kalau pelayanan publik bagus, hasilnya sudah pasti bagus," ucap Lagat.

Dia turut menegaskan apabila misalnya kepala dinas sampai kepala daerah tingkat bupati/walikota/gubernur tidak menindak lanjuti rekomendasi ombudsman, maka kepala daerah berpotensi mendapat pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.


 

Pewarta: Ogen
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023