Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kedelapan kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Senin, mengungkapkan tersangka kedelapan ini merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu bara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial TSM alias Trisman.

"Iya, tersangka kedelapan ini mantan kabid pada Dinas ESDM NTB. Inisialnya TSM (Trisman)," kata dia.

Mengenai keterlibatan TSM, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari penyidik dan hanya memastikan peran TSM dalam kasus ini telah terungkap dari hasil gelar perkara.

"Pada intinya, ada indikasi perbuatan melawan hukum saat yang bersangkutan menjabat sebagai kepala bidang," ujarnya.

Baca juga: Kadis ESDM NTB terungkap terima titipan amplop diduga berisi uang

Penyidik menetapkan TSM sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan menetapkan TSM sebagai tersangka kedelapan, penyidik kejaksaan langsung melakukan penahanan.

"Penahanan tersangka kami titipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat terhitung mulai hari ini," ucap Efrien.

Penahanan TSM berlangsung usai memberikan keterangan kepada penyidik di Gedung Kejati NTB pada Senin sekitar pukul 12.30 Wita.

Kepada wartawan, TSM menolak memberikan keterangan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia hanya menyatakan bahwa dirinya kooperatif dalam kasus ini.

"Kita ikuti proses hukum saja," ujar TSM singkat.

Baca juga: Mantan Pj. Bupati Sumbawa akui pernah terima uang titipan dari PT AMG

Dalam kasus ini TSM pernah bersaksi dalam sidang terdakwa korupsi tambang pasir besi PT AMG dengan terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Makrif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (24/10).

Dalam kesaksiannya, TSM mengakui bahwa dirinya pernah menerima uang Rp20 juta dari Kepala Cabang PT AMG Lombok Timur Rinus Adam Wakum.

Trisman pun menguraikan bahwa dirinya menerima uang Rp20 juta dari Rinus yang juga terdakwa pada kasus ini dalam dua tahap.

Pertama, usai Rinus bertemu dengan terdakwa Zainal Abidin pada 27 April 2022. Rinus mendapat amanah dari Zainal Abidin untuk meminta Trisman membuat surat keterangan kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI.

Surat tersebut menyatakan bahwa dokumen rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) PT AMG dalam proses evaluasi pada Kementerian ESDM RI.

Baca juga: Kejati NTB tetapkan tersangka tambahan kasus korupsi tambang PT AMG

Surat itu yang kemudian memuluskan kegiatan PT AMG untuk pengapalan hasil tambang ke luar daerah.

Trisman yang memberikan kesaksian di bawah sumpah tersebut mengaku menerima uang Rp15 juta dalam amplop. Rinus menyerahkan amplop tersebut di atas meja kerja Trisman pada saat proses pembuatan surat keterangan.

Usai surat tersebut ditandatangani Zainal Abidin yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM NTB periode 2022 sampai 2023 dan telah teregistrasi di Dinas ESDM NTB, Trisman menyerahkan surat tersebut kepada Rinus.

Saat menyerahkan surat pada 27 April 2022 di Hotel Lombok Plaza, TSM kembali menerima uang Rp5 juta.

Baca juga: Saksi ungkap sumbangan Rp35 juta dari PT AMG untuk beli tiket MXGP
Baca juga: Jaksa ungkap peran tiga bekas pejabat Dinas ESDM NTB di kasus tambang
Baca juga: Tiga mantan pejabat ESDM masuk antrean sidang korupsi tambang PT AMG

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023