permohonan penundaan waktu dari KPK terlalu lama
Jakarta (ANTARA) -
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 6 November.
 
Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono dalam persidangan menyampaikan  KPK pada 25 Oktober telah bersurat kepada PN Jakarta Selatan untuk memohon penundaan waktu selama tiga pekan.
 
"Untuk mempersiapkan jawaban segala sesuatu terkait pembuktian dan meminta waktu selama tiga minggu," kata Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Kemudian pihak SYL melalui Penasihat Hukum Radhie Noviadi Yusuf menanggapi bahwa permohonan penundaan waktu dari KPK terlalu lama. Dia pun meminta agar sidang digelar pada 6 November.
 
"Mengingat panggilan sidang sudah 14 hari lebih. Kalau memang butuh waktu, seminggu saja. Karena dari tanggal sidang sampai panggilan sidang itu sudah dua minggu lebih. Jadi kalau ditambah seminggu jadi pas tiga minggu," kata Radhie Noviadi Yusuf.
 
SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
 
Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
 
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.
 
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.
Baca juga: Hasil penyelidikan senjata di rumah SYL terdaftar
Baca juga: Firli ajukan penundaan pemeriksaan dirinya oleh Dewas KPK
Baca juga: Dewas KPK sudah periksa SYL soal pertemuan dengan Firli

Pewarta: Muhammad Ramdan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023