Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, awal 2009 ini akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serempak di 38 desa di daerah itu.

"Pemilihan direncanakan akan dilakukan secara serentak sesuai dengan pedoman jadwal Pilkades pada Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sleman, dan pemilihan akan dimulai pada 22 Februari 2009," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Sleman Endah Sri Widiastuti, Senin.

Menurut dia, pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut tidak mutlak harus diselenggarakan pada 22 Februari 2009, sehingga masih bisa berubah apabila ada desa yang keberatan dengan tanggal itu.

"Desa yang keberatan dapat menentukan sendiri tanggal pelaksanaannya, dengan toleransi tiga hari sebelum atau tiga hari setelah tanggal 22 Februari 2009 bisa maju atau mundur," katanya.

Ia mengatakan pelantikan kepala desa terpilih juga akan dilaksanakan secara serentak di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman pada 18 Juni 2009.

Masa jabatan kepala desa terpilih adalah enam tahun sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007.

"Jika pada beberapa tahun sebelumnya bakal calon dalam pilkades menggunakan gambar alat-alat pertanian sebagai tanda gambar calon, mulai tahun ini bakal calon menggunakan foto diri, nomor urut, dan nama," katanya.

Dia mengatakan penyelenggaraan pilkades di Kabupaten Sleman itu mengingat sebagian besar masa jabatan kepala desa akan berakhir pada Mei 2009 dan Juni 2009.

"Berkaitan dengan bulan masa akhir jabatan kepala desa bersamaan dengan pemilihan umum (pemilu), maka penyelenggaraan pilkades dimajukan mendahului pemilu sesuai dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa," katanya.

Endah mengatakan syarat menjadi calon kepala desa di antaranya berijazah minimal SLTP atau sederajat, terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya dua tahun terakhir berturut-turut terhitung pada tanggal pemungutan suara.

"Selain itu, usia yang dapat mencalonkan diri menjadi calon kepala desa sekurang-kurangnya 25 tahun, dan batas usia maksimal bakal calon 60 tahun terhitung pada tanggal pemungutan suara," katanya.

Pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka pada 8 Januari hingga 14 Januari 2009. Penetapan dan pengumuman bakal calon kades hasil penjaringan dilakukan pada 23 Januari, serta penetapan dan pengumuman calon kades terpilih 22 Februari 2009 dengan keputusan BPD (Badan Perwakilan Desa).

"Khusus perangkat desa yang mencalonkan diri harus melampirkan izin dari kepala desa, sedangkan bagi kepala desa yang akan mencalonkan lagi harus melampirkan surat izin dari bupati," katanya.

Ia mengatakan bagi kepala desa yang telah ditetapkan sebagai calon, wajib mengajukan permohonan cuti kepada bupati, selama jangka waktu sampai dengan ditetapkan calon kepala desa terpilih. "Selain itu masih banyak syarat lainnya, yakni sekitar 17 item persyaratan," katanya.

Dia menyebutkan panitia pemilihan kepala desa dibentuk oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) setempat secara musyawarah mufakat. Panitia ini terdiri ketua, sekretaris dan anggota yang ditetapkan dengan keputusan BPD.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009