Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Riau Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006.

"Nanti, nanti ya," kata Rusli saat datang ke gedung KPK Jakarta bersama dengan pengacaranya Rudi Alfonso sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat.

Pemeriksaan Rusli sebagai tersangka Pelelawaan adalah kedua kalinya setelah pada Jumat (7/6), sebelumnya pada Jumat (31/5) ia diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun 2010 Provinsi Riau tentang pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional.

Seusai diperiksa pada Jumat (7/6), Rusli mengaku ia hanya ditanya mengenai masalah penganggaran.

"Misalnya bagaimana sistem penganggaran, kemudian bagaimana pelaksanaannya," kata Rusli seusai diperiksa pada Jumat pekan lalu.

Rusli menjadi tersangka dalam tiga perkara di KPK, pertama adalah pembahasan Perda No 6 di Provinisi Riau mengenai PON.Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

KPK juga menetapkan Rusli sebagai orang yang memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam pembuatan Perda No 6 tersebut.

Selanjutnya Rusli juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerbitan IUPHHK-HT di Pelalawan Riau periode 2001-2006

Pewarta: Desca Lydia Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013