Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada Selasa melantik Setyoko sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Gerindra menggantikan Abdul Ghoni.

Prasetyo Edi mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji tersebut berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.4-4184 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Setyoko yang menjadi anggota DPRD DKI Jakarta menggantikan Abdul Ghoni  mengucapkan sumpah dalam rapat tersebut dipandu oleh Ketua DPRD DKI Jakarta.

Dikutip dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4184 Tahun 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta serta Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4185 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, Khoirudin berharap Setyoko dapat membantu dalam tugas-tugas terkait dan mengedepankan kepentingan masyarakat DKI Jakarta.

“Harapannya dapat menambah sumber daya baru untuk bisa membantu kita di tugas-tugas kedewanan, tugas legislasi, tugas anggaran dan pengawasan,” ujar Khoirudin pada Jumat (27/10).
Baca juga: Legislator minta DKI optimalkan aset milik negara setelah IKN pindah
Baca juga: KPU DKI tetapkan pengganti Cinta Mega di DPRD

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023