Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya segera mengevaluasi skema gaji tunggal (single salary) yang tengah diujicobakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"KPK dan PPATK menjadi pilot project soal single salary dan KPK ini termausk yg menjadi pilot project yang baik, tapi setelah kita lihat ini nanti model single salary ini apakah bagus atau memungkinkan meningkatkan kinerja di kelembagaan lain tetep akan kita evaluasi," kata Azwar Anas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Azwar menyampaikan salah satu poin yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut adalah fungsi pengawasan terhadap kinerja masing-masing aparat sipil negara (ASN).

"Kalau nanti salarynya sama yang kerja dengan yang tidak kerja kan repot. Nah sementara tingkat monitoring itu perlu diperkuat di masing-masing kementerian dan lembaga," ujarnya.

Meski demikian Azwar belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan hasil evaluasi tersebut akan disampaikan kepada publik.

Lebih lanjut Azwar mengatakan dirinya menyambangi KPK dalam rangka peluncuran core value atau nilai dasar yang harus dimiliki ASN yakni Ber-AKHLAK.

"Tadi launching core value Ber-AKHLAK ya. Sekarang kita ada core value berorientasi Ber-AKHLAK ya jadi pelayanan akuntabel dan lain-lain dan hari ini adalah launching di institusi KPK," ujarnya.

Dia juga mengapresiasi KPK yang telah menerapkan sistem penilaian kepada pegawai untuk menjamin pelayanan yang akuntabel dan harmonis terhadap publik.

Penerapan core value Ber-AKHLAK tersebut dilakukan dalam rangka penguatan budaya kerja dan citra institusi, dan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, core value tersebut akan disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun.

Baca juga: MenPANRB dorong seluruh kabupaten/kota miliki MPP di tahun 2024

Baca juga: MenPANRB imbau masyarakat cermati tahapan dan persyaratan CASN 2023

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023