Semarang (ANTARA) - Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim dari luar negeri melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menumpuk di gudang sejumlah perusahaan jasa titipan di Ibu Kota Jawa Tengah ini akibat pemberlakuan ketentuan tentang kepabeanan impor dan ekspor barang kiriman.

Direktur PT Trans Benua Logistik, Bhanu Brihawan, salah satu perusahaan jasa titipan khusus PMI di Semarang, Selasa, membenarkan kondisi penumpukan barang tersebut.

Hingga saat ini, kata dia, setidaknya sudah ada tujuh kontainer barang kiriman dari PMI di Malaysia, Hongkong, dan Taiwan, yang belum satupun dikirimkan ke alamat tujuannya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, kata dia, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2022.

Aturan yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2023 itu, lanjut dia, menyatakan bahwa barang impor yang diizinkan masuk hanya yang dalam kondisi baru.

"Padahal barang kiriman PMI ini rata-rata bekas atau mungkin pemberian majikannya kemudian dikirim ke tempat asalnya," katanya.

Di Semarang, kata dia, terdapat lima perusahaan jasa titipan yang khusus melayani kiriman PMI di luar negeri.

"Di tempat kami sudah ada tujuh kontainer dan ada empat lagi yang sedang dalam perjalanan," katanya.

Ia mengharapkan kebijakan dan ketegasan dari Kementerian Perdagangan tentang aturan barang masuk, khusus untuk PMI.

"Barang kiriman PMI ini bukan termasuk barang komersial. Isinya juga bukan hanya baju, tapi juga alat masak, mainan, alat elektronik," katanya.

Terpisah, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DIY Cahya Nugraha membenarkan tentang aturan larangan barang impor bekas tersebut.

Meski demikian, kata dia, barang kiriman yang tertahan tersebut tetap bisa dikeluarkan dengan memenuhi syarat dokumen dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

"Penerimanya bisa mengurus surat dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri agar bisa dikeluarkan," katanya.

Ia menambahkan terdapat mekanisme yang dijalankan dalam penegahan terhadap barang kiriman dari luar negeri.

Menurut dia, ada batas waktu sekitar 60 hari untuk mengurus perizinan dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri itu.

"Kalau sampai batas waktu yang ditentukan tidak diurus, maka bisa.dilakukan penetapan sebagai barang dikuasai negara," katanya.

Jika sudah dinyatakan sebagai barang milik negara, menurut dia, bisa saja dilakukan pemusnahan terhadap barang bekas tersebut.

Baca juga: BP2MI pecat pegawai yang lakukan pungli di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Menaker: Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan penting bagi PMI
Baca juga: KBRI Singapura adakan pelatihan menulis bagi PMI untuk gali potensi


Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023