Sudah banyak instansi atau lembaga pemerintahan yang membolehkan jilbab..."
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin menegaskan larangan anggota polwan mengenakan jilbab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam menjalankan ajaran agamanya.

"Larangan menggenakan jilbab merupakan pelanggaran HAM, khususnya hak kebebasan menjalankan ajaran agama--yang justru harus dipenuhi karena dijamin oleh konstitusi," kata Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saefuddin, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Polri melarang polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab karena dinilai melanggar aturan seragam Polri sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS polisi.

Lukman berharap Polri tidak melarang anggotanya (polwan) untuk kenakan jilbab saat menunaikan tugas sebab tidak ada yang dirugikan dari penggunaan jilbab oleh polwan di kalangan institusi Polri.

Menurut Lukman, penggunaan jilbab tidak memengaruhi kinerja, kedisiplinan, dan keserasian anggota Polri.

"Sudah banyak instansi atau lembaga pemerintahan yang membolehkan jilbab, dan itu sama sekali tidak membawa dampak negatif apapun," tegas Lukman.

Lukman menjelaskan bahwa dahulu pernah ada masalah yang sama dengan pelajar putri yang dilarang kenakan jilbab. Namun, larangan itu kemudian dicabut akibat desakan aspirasi masyarakat.

"Kini kita berharap Polri bisa segera mengubah keputusannya terkait dengan pakaian dinas. Sebelumnya, kita mengapresiasi Polri yang telah membolehkan polwan kenakan celana panjang," kata Lukman.

Lukman berharap perubahan aturan tentang pakaian seragam yang membolehkan jilbab ini segera ditetapkan, tanpa harus menunggu gejolak yang semakin besar di tengah masyarakat.

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan jilbab oleh polwan belum dicantumkan dalam aturan umum seragam kepolisian. Oleh sebab itu, penggunaan jilbab oleh polwan di luar Nanggroe Aceh Darussalam adalah pelanggaran.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013