Aplikasi Lopissemar merupakan inovasi yang dibuat untuk mencegah dan menindak para pelaku penerima gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, meluncurkan aplikasi laporan dan pengendalian gratifikasi Kota Semarang (Lopissemar) untuk mencegah perilaku korupsi di lingkup pemerintahan daerah setempat.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Selasa, menyampaikan bahwa aplikasi Lopissemar bisa digunakan masyarakat maupun pegawai di lingkup Pemkot Semarang.

Menurut Ita, sapaan akrab Hevearita, aplikasi Lopissemar merupakan inovasi yang dibuat untuk mencegah dan menindak para pelaku penerima gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tak hanya itu, Lopissemar juga ditujukan untuk menganalisis langkah-langkah pencegahan korupsi secara transparan dan berintegritas dalam sektor pelayanan publik.

Ketika menemui adanya indikasi atau dugaan korupsi, gratifikasi, maupun pemerasan di wilayah Pemkot Semarang, kata dia, langsung bisa melaporkan melalui aplikasi Lopissemar.

Baca juga: Inventarisasi tanah bengkok untuk pertanian Semarang hampir rampung

Melalui aplikasi Lopissemar, kata dia, juga merupakan langkah digitalisasi sehingga masyarakat juga tidak perlu lagi datang ke inspektorat untuk membawa berkas-berkas fisik untuk melaporkan indikasi atau dugaan korupsi maupun gratifikasi.

"Kalau ada digitalisasi kan assessment langsung ya. Jadi, kami punya data, langsung kami masukkan, tidak perlu harus ngumpulin hard copy. Nanti belum lagi di Inspektorat (ada kemungkinan) berkasnya terselip," katanya.

Ita memastikan bakal menindak tegas jajarannya manakala terbukti melakukan kegiatan korupsi dan kejahatan sejenis lainnya, dengan terus melakukan pengawasan sampai ke struktur terbawah bekerja sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

"Memang pengawasan ini dari berbagai aspek. Tadi termasuk potensi korupsi tidak hanya di jajaran PNS (pegawai negeri sipil) lingkup Pemerintah Kota Semarang, tapi sampai camat, dan lurah. Karena memang sekarang ini kan lurah juga sudah jadi KPA (kuasa pengguna anggaran)," katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang genjot program sekolah swasta gratis

"Karena kan unsur korupsi ada tiga, satu memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan tiga terkait administrasi. Kadang-kadang, adminitrasi ini lurah tidak paham sehingga harus kami berikan pemahaman,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Semarang Patwiranto Herbudi Prasetyo memastikan akan menjaga kerahasiaan identitas bagi pelapor yang mengakses pelayanan tersebut.

Oleh karena itu, ia sekaligus mendorong masyarakat dan seluruh elemen agar bisa ikut andil dalam mencegah tindak pidana korupsi di Kota Semarang, salah satunya dengan memanfaatkan aplikasi Lopissemar.

"Jadi, tidak masalah laporan saja, laporan pun juga ada dua. Masyarakat bisa melaporkan apabila ada indikasi atau dugaan gratifikasi, dan ASN pun jika melihat seorang menerima atau memberikan sesuatu (dugaan suap atau gratifikasi) juga bisa melaporkan," katanya.

"(Lopissemar) bisa diakses oleh siapa pun masyarakat, ASN juga bisa. Kami pastikan menjaga identitas pelapor, pasti akan kami jaga jangan sampai diketahui oleh yang dilaporkan," kata Ita.

Baca juga: Pemkot Semarang luncurkan "e-Retribusi" tekan kebocoran PAD

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023