Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku sedih soal narasi Mahkamah Keluarga yang mencuat dan berkembang di kalangan masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Arief menegaskan bahwa istilah Mahkamah Keluarga tidak tepat karena yang ada hanyalah Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab itu, dia merasa sedih bila publik menganggap lembaga itu sebagai Mahkamah Keluarga.

“Kalau sampai ada komentar kayak begitu saya sedih dan saya mengatakan enggak. Enggak. MK ya Mahkamah Konstitusi dan kalau pun ada yang menganggap begitu (Mahkamah Keluarga), saya sedih sekali,” ucapnya usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa julukan Mahkamah Keluarga merupakan hal yang mengerikan bagi dirinya, mengingat pengalamannya selama menjadi hakim konstitusi.

“Pengalaman saya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sudah 12 tahun saya, kalau ada komentar begitu saya sedih. Ngeri lah kalau bagi saya,” imbuh Arief.

Dia mengatakan putusan MKMK yang tengah mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi akan berdampak kepada pengembalian muruah MK.

Untuk itu, dia mengajak publik untuk menunggu putusan MKMK. Apa pun putusannya nanti, kata dia, harus dipatuhi karena telah diputus oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas dan integritas.

“Kita tunggu saja ini kan MKMK, bagaimana putusan MKMK harus kita patuhi dan itu saya kira mereka bertiga adalah orang yang punya kredibilitas, yang punya integritas. Saya kira akan sangat sebaik-baiknya dalam upaya memulihkan muruah Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.

Arief menjalani sidang tertutup dengan MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang. Ia diperiksa setelah Ketua MK Anwar Usman dan disusul Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mereka diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Baca juga: Pelapor minta MKMK terapkan UU Kekuasaan Kehakiman putusan perkara

Baca juga: Komisi II DPR akan dalami PKPU yang disesuaikan dengan putusan MK

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023