Jakarta (ANTARA) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Wakil Ketua MK Saldi Isra secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Rabu (1/11) petang. 

Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.

Pantauan di lokasi, Saldi Isra tiba di Gedung II MK, Jakarta, sekitar pukul 16.25 WIB.

Dia akan diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Ketika berjalan dari Gedung I MK menuju Gedung II MK, Saldi Isra sempat menjawab pertanyaan awak media terkait bukti yang akan disampaikan dalam sidang.

"Nanti tergantung di dalam," kata Saldi.

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait MK yang sudah dilaporkan kepada MKMK selama sidang pemeriksaan pelapor yang dimulai pada Selasa (31/10) hingga Senin (1/11).

Salah satunya, masyarakat melaporkan hakim MK yang tidak mengundurkan diri dalam perkara yang berkaitan dengan anggota keluarganya.

Hakim MK juga dilaporkan karena berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Baca juga: MKMK sebut temukan 10 persoalan terkait MK

Baca juga: Jimly jelaskan tiga opsi sanksi MKMK soal pelanggaran kode etik


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023